REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu kembali melakukan penegakan hukum terhadap warga yang tidak mematuhi PSBB di wilayah Indramayu. Kali ini, para pelanggar diberikan sanksi sosial membersihkan terminal maupun sanksi lainnya.
Hal itu terlihat saat petugas gabungan dari berbagai unsur melakukan operasi di Terminal Indramayu, Jumat (5/6) sore. Kendaraan yang melintas di depan terminal diperiksa untuk memastikan pengendaranya mengenakan masker.
Bagi pengendara yang mengenakan masker, dibiarkan melanjutkan perjalanan. Sedangkan yang tidak bermasker, disuruh untuk turun kemudian diberikan sanksi.
Adapun sanksi yang diberikan petugas kepada para pelanggar di antaranya disuruh push up, lari keliling terminal, hingga membersihkan area terminal. Setelah itu, para pelanggar diperingatkan untuk tidak kembali melanggar dan harus memakai masker dalam setiap aktivitasnya.
Plt Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Hamami Abdulgani, mengatakan, pihaknya terus melakukan penertiban terhadap para pelanggar PSBB di beberapa lokasi, baik wilayah kota maupun di setiap kecamatan.
Hamami berharap, penertiban itu akan membuat masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kesehatan terutama dalam melindungi diri dan keluarganya dari paparan virus Korona.
‘’Dengan operasi masker ini, kami berharap agar masyarakat menjadikan masker sebagai kebutuhan. Apalagi nantinya kita masuk ke fase adaptasi kebiasaan baru,’’ tukas Hamami.
Hamami menambahkan, pihaknya berharap agar Kabupaten Indramayu bisa segera berada di zona biru dan hijau. Sedangkan saat ini, Kabupaten Indramayu masih berada di zona kuning.
Sementara itu, salah seorang pelanggar PSBB, Tasri, mengaku lupa mengenakan masker karena terburu-buru untuk suatu keperluan. Dia pun kaget ketika petugas memintanya untuk masuk ke area terminal.
‘’Saya disuruh menyapu terminal,’’ tandas Tasri.