Jumat 05 Jun 2020 21:08 WIB

Sembilan Kabupaten di Aceh Masuk Zona Merah

Sembilan daerah ini diharapkan tetap melaksanakan penerapan tetap di rumah.

 Seorang jamaah mencuci tangan sebelum memasuki area Masjid Raya Baiturrahman untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (29/5/2020).
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Seorang jamaah mencuci tangan sebelum memasuki area Masjid Raya Baiturrahman untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (29/5/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Sembilan dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh masuk dalam zona merah, sementara 14 lainnya zona hijau. Sembilan daerah tersebut adalah Banda Aceh, Pidie, Simeulue, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Lhokseumawe, Bener Meriah, Gayo Lues, dan Aceh Utara.

"Kepada sembilan pimpinan daerah ini, Plt Gubernur mengharapkan agar melaksanakan penerapan tetap di rumah, kecuali untuk membeli kebutuhan pokok dan obat-obatan," kata Asisten II Setdaprov Aceh T Ahmad Dadek di Banda Aceh, Jumat (5/6), mengutip surat edaran yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Aceh.

Dalam surat edaran tersebut, sembilan daerah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat terutama tidak berkumpul, menjaga jarak serta meningkatkan sistem pengawasan di perbatasan, baik antarprovinsi maupun mengawasi dan membubarkan keramaian dan orang berkumpul dengan memberdayakan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) kabupaten/kota serta TNI/Polri.

Kemudian pemerintah gampong juga harus memantau setiap orang yang berpotensi untuk menyebarkan Covid-19, dan protokol kesehatan di tempat umum wajib dilakukan.

Plt Gubernur Aceh juga telah menginstruksikan para bupati/wali kota se-Aceh agar memerintahkan segera Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan direktur rumah sakit umum daerah untuk melaksanakan pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test, dengan sasaran pegawai perkantoran, santri dan guru dayah, pedagang, pekerja supermarket, dan petugas kebersihan.

"Pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test dan/atau swab, baik untuk kepentingan medis maupun nonmedis (di rumah sakit umum daerah) tidak dikenakan biaya," kata Dadek.

Selanjutnya kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota diminta untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Aceh berkenaan dengan ketersediaan alat pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test dan/atau swab.

Sedangkan untuk 14 kabupaten dan kota yang masuk zona hijau, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Sabang, Langsa, dan Aceh Timur.

Pemerintah Aceh mengimbau kabupaten/kota dengan kriteria zona hijau agar melaksanakan rapat koordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) kabupaten/kota untuk menerbitkan seruan bersama, agar masyarakat tetap menjaga dan menegakkan protokol kesehatan seperti pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, dan lain sebagainya.

Kemudian para pimpinan daerah di masing-masing kabupaten juga diminta menerbitkan kebijakan dalam bentuk keputusan/instruksi bupati/wali kota, surat edaran bupati/wali kota dan/atau surat bupati/wali kota mengenai bidang apa saja yang akan diterapkan dalam mewujudkan "Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19", dengan mempertimbangkan masukan forkopimda kabupaten/kota dan melibatkan segenap komponen yang meliputi dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa serta berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh.

Selanjutnya setiap kegiatan masyarakat harus melalui tahapan edukasi dan sosialisasi, simulasi dan mempersiapkan sarana dan prasarana pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan diujicobakan selama waktu tertentu.

"Jika ditemui adanya kasus positif Covid-19 segera dilakukan evaluasi terhadap kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 tersebut," kata Dadek pula.

Dadek juga menambahkan, kesiapan pemerintah gampong dan dunia usaha dalam mewujudkan "Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19" dalam menghadapi pandemi ini, juga perlu diperhatikan dan semua pemangku kepentingan harus menegakkan protokol kesehatan, baik di tempat umum, di luar rumah, tempat kerja, layanan pendidikan dan sekolah, perjalanan dinas/bisnis, pusat keramaian, transportasi publik dan tempat keramaian lainnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement