Jumat 05 Jun 2020 21:22 WIB

Tiga Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar Dihukum Cambuk

Mereka menjalani hukuman cambuk ada yang 40 kali dan ada yang 100 kali.

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk (uqubat) - ilustrasi
Foto: Antara/Rahmad
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk (uqubat) - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Tiga pelanggar syariat Islam, dua laki-laki dan seorang wanita, di Kabupaten Aceh Besar menjalani hukuman cambuk atau uqubat. Hukuman cambuk ini berlangsung di halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (5/6).

Ketiga terhukum yakni Hendriansyah Putra dihukum 100 kali cambuk, Irmasyah Putri juga dihukum 100 kali cambuk serta Jasrin Lamkaruna bin Ismail dihukum 40 kali cambuk. Hendriansyah Putra dan Irmasyah Putri terbukti bersalah setelah mengaku berbuat zina pada persidangan di Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar.

Baca Juga

Pasangan yang ditangkap warga di sebuah bengkel di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, ini dihukum 100 kalo cambuk karena terbukti melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2104 tentang hukum jinayat. Sedangkan Jasrin Lamkaruna bin Ismail dihukum karena terbukti ikutilah atau mesum. Namun, pasangan mesum Jasrin Lamkaruna tidak dihukum karena masih di bawah umur. Terhukum Jasril Lamkaruna divonis bersalah melanggar Pasal 26 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

"Untuk pasangan Jasrin, dikembalikan kepada orang tuanya agar dibina karena berusia 17 tahun," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar Agus Kelana Putra usai pelaksanaan hukuman cambuk.

Pelaksanaan hukuman cambuk sempat terhenti berulang kali ketika Hendriansyah Putra menjalani eksekusi. Pasangan terhukum Irmasyah Putri tersebut meringis berulang kali saat dicambuk. Sedangkan eksekusi terhadap Jasril Lamkaruna dan Irmasyah Putri berlangsung tanpa hambatan. Keduanya mampu menahan cambukan masing-masing 40 kali dan 100 kali.

Agus Kelana menyebutkan pelaksanaan hukuman menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Terhukum maupun petugas yang terlibat adalah pelaksanaan hukuman cambuk menggunakan masker.

"Terhukum dan petugas juga menjalani pemeriksaan suhu tubuh. Setelah semua protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 diterapkan, barulah kami melaksanakan hukuman cambuk tersebut," kata Agus Kelana Putra.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement