REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang total Rp1,786 miliar dari para saksi yang telah diperiksa dalam penyidikan kasus suap kepada DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, jumlah uang yang dikembalikan oleh para saksi melalui rekening penampungan KPK hingga saat ini keseluruhannya sebesar Rp1.786.000.000," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (5/6)
Penyidik KPK, kata dia, telah memeriksa terhadap sebanyak 44 saksi di Medan, Sumut terkait perkara dugaan suap yang diterima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Berikutnya penyidik akan melakukan penyitaan terhadap uang tersebut setelah mendapatkan izin penyitaan dari Dewas KPK," kata Ali.
Ia mengatakan lembaganya akan terus berupaya menyelesaikan pemberkasan terhadap perkara dengan 14 tersangka kasus DPRD Sumut tersebut.
KPK pada Kamis (30/1) telah menetapkan 14 anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2019 atau 2014-2019 sebagai tersangka.
Ke-14 tersangka tersebut, yakni Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Nurhasanah (N), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Ahmad Hosein Hutagalung (AHH), dan Syamsul Hilal (SH).
Selanjutnya, Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Mulyani (M), Layani Sinakaban (LN), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin (JD), dan Irwansyah Damanik (ID).
Sebanyak 14 orang tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut saat itu Gatot Pujo Nugroho.