Jumat 05 Jun 2020 22:30 WIB

Tarif Tol Pandaan-Malang Seksi V Resmi Berlaku Mulai 6 Juni

Mulai 6 Juni, tarif tol Pandaan-Malang berlaku.

Rep: WIlda Fizriyani/ Red: Muhammad Hafil
Tarif Tol Pandaan-Malang Seksi V Resmi Berlaku Mulai 6 Juni. Foto: Pengendara mobil melintas di pintu keluar tol Malang-Pandaan Seksi V yang baru dioperasionalkan di Madyopuro, Malang, Jawa Timur, Sabtu (11/4/2020). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai mengoperasionalkan ruas terakhir jalan tol Malang-Pandaan tersebut untuk mempermudah akses termasuk pengiriman logistik tanpa diberlakukan tarif atau gratis selama situasi pandemi COVID-19.
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Tarif Tol Pandaan-Malang Seksi V Resmi Berlaku Mulai 6 Juni. Foto: Pengendara mobil melintas di pintu keluar tol Malang-Pandaan Seksi V yang baru dioperasionalkan di Madyopuro, Malang, Jawa Timur, Sabtu (11/4/2020). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai mengoperasionalkan ruas terakhir jalan tol Malang-Pandaan tersebut untuk mempermudah akses termasuk pengiriman logistik tanpa diberlakukan tarif atau gratis selama situasi pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Tarif Tol Pandaan Malang Seksi V (Pakis-Malang) sepanjang 3,113 kilometer (km) resmi diberlakukan, Sabtu (6/6) pukul 00.00 WIB. Ruas tersebut telah diuji coba pengoperasian tanpa tarif tol sejak 7 April 2020.

"Dengan tujuan untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat hingga tarif tol diberlakukan," ucap Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang, Agus Purnomo dalam keterangan resmi yang diterima Republika, Jumat (5/6).

Baca Juga

Agus mengatakan, periode sosialiasi memang diberlakukan cukup panjang karena terjadi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Pihaknya juga memperhatikan dampak ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19. Namun tahapan sosialisasi disudahi setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Malang Raya berakhir pada 31 Mei lalu.

"Dan tidak ada perpanjangan masa PSBB serta dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19, maka tarif tol Ruas Pakis-Malang (Seksi V) diberlakukan mulai Sabtu dini hari, tanggal 6 Juni 2020, pukul 00.00 WIB," jelasnya.

Seksi V Pakis-Malang merupakan bagian dari Tol Pandaan Malang sepanjang 38,48 km. Seksi I Pandaan-Purwodadi sepanjang 15,475 km dan seksi II Purwodadi-Lawang sepanjang 8,050 km. Sementara seksi III Lawang-Singosari sepanjang 7,1 km, seksi IV Singosari-Pakis sepanjang 4,75 km dan zeksi V Pakis-Malang sepanjang 3,113 km.

Agus mengimbau pengguna jalan tol untuk menghindari saldo kurang saat memanfaatkan jalur tol Pandaan-Malang. Sebab, hal ini berpotensi menimbulkan antrean panjang di gerbang tol. Untuk itu, pengguna harus selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement