REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Tarif Tol Pandaan Malang Seksi V (Pakis-Malang) sepanjang 3,113 kilometer (km) resmi diberlakukan, Sabtu (6/6) pukul 00.00 WIB. Ruas tersebut telah diuji coba pengoperasian tanpa tarif tol sejak 7 April 2020.
"Dengan tujuan untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat hingga tarif tol diberlakukan," ucap Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang, Agus Purnomo dalam keterangan resmi yang diterima Republika, Jumat (5/6).
Agus mengatakan, periode sosialiasi memang diberlakukan cukup panjang karena terjadi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Pihaknya juga memperhatikan dampak ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19. Namun tahapan sosialisasi disudahi setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Malang Raya berakhir pada 31 Mei lalu.
"Dan tidak ada perpanjangan masa PSBB serta dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19, maka tarif tol Ruas Pakis-Malang (Seksi V) diberlakukan mulai Sabtu dini hari, tanggal 6 Juni 2020, pukul 00.00 WIB," jelasnya.
Seksi V Pakis-Malang merupakan bagian dari Tol Pandaan Malang sepanjang 38,48 km. Seksi I Pandaan-Purwodadi sepanjang 15,475 km dan seksi II Purwodadi-Lawang sepanjang 8,050 km. Sementara seksi III Lawang-Singosari sepanjang 7,1 km, seksi IV Singosari-Pakis sepanjang 4,75 km dan zeksi V Pakis-Malang sepanjang 3,113 km.
Agus mengimbau pengguna jalan tol untuk menghindari saldo kurang saat memanfaatkan jalur tol Pandaan-Malang. Sebab, hal ini berpotensi menimbulkan antrean panjang di gerbang tol. Untuk itu, pengguna harus selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan.