REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang digulirkan pemerintah mendorong pemenuhan kebutuhan papan bagi pekerja. Ia mengatakan, hal itu merupakan kewajiban pemerintah sesuai konstitusional.
"Secara mendasar Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat, merupakan kebijakan pemerintah untuk mendorong pemenuhan kebutuhan papan bagi para pekerja dengan sistem upah berdasar UU No. 4 Tahun 2016 dan memenuhi kewajiban konstitusional sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945," kata Fadjroel dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (5/6).
Fadroel mengatakan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 disebutkan kewajiban memberikan pemenuhan kepada setiap orang atas hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dia mengatakan Tapera merupakan sistem pemenuhan kebutuhan papan yang memberi mekanisme kemudahan proses dan solusi atas permasalahan pembiayaan perumahan.
Selain itu, Tapera juga memberikan perlindungan dan penyediaan pembiayaan perumahan yang murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selama ini, kata Fadjroel, upaya rakyat memenuhi kebutuhan dasar dalam bentuk papan atau rumah masih belum mendapatkan dua hal penting tersebut, yaitu mekanisme kemudahan dan perlindungan.
Kerumitan selama ini bisa dilihat dari banyak kasus, khususnya pekerja, yang harus mengurus berbagai persyaratan rumit dan tidak mudah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pada sisi lain, risiko kehilangan dana juga besar akibat kasus-kasus bisnis perumahan yang tidak terkontrol validitasnya.
Oleh karena itu, Fadjroel menjelaskan, Presiden Joko Widodo berupaya membentuk sistem yang memberi mekanisme kemudahan dan perlindungan bagi para pekerja terkait pemenuhan kebutuhan papan melalui Tapera. Mekanisme kemudahan karena para pekerja dalam proses pemenuhan kebutuhan papan hanya tinggal mengikuti alur aturan tanpa persyaratan-persyaratan rumit yang tidak bisa dikontrol.
Selain itu, Tapera melandaskan mekanisme pada tanggung jawab pemberi pekerjaan (organisasi usaha) untuk membantu proses. Seperti termuat dalam Pasal 8 (a) bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan para pekerja sebagai peserta Tapera.
"Aspek perlindungan sangat ditekankan dalam Tapera sebagaimana hadir dalam regulasi resmi pemerintah. Hal ini yang menjadi penekanan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan Tapera," jelasnya.
Salah satu bentuk aspek perlindungan adalah pemberian nomor identitas kepada para peserta yang berfungsi sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, Simpanan, dan akses informasi Tapera. Perlindungan juga memberi jaminan atas hak-hak peserta Tapera.
"Tapera merupakan upaya sistematis untuk menciptakan mekanisme kemudahan dan perlindungan kepada seluruh rakyat Indonesia khususnya para pekerja. Kebijakan ini merupakan manifestasi komitmen Presiden Joko Widodo untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia Indonesia, yaitu kebutuhan papan, sekaligus menuntaskan kewajiban konstitusional," ujar Fadjroel.