REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut mati tiga terdakwa bandar narkotika jenis ganja seberat 219 kilogram (kg). Ketiganya adalah pemuda asal Aceh.
"Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh JPU Ester Marissa Rotua Sihobing dalam persidangan secara telekonferensi," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/6).
Ketiga terdakwa adalah M Iqbal Ramadhana alias Chek Bin Suino (27 tahun), Henri Gunawan (22), dan Tajuddin Yusuf (20). Ketiganya ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 24 Desember 2019.
Nirwan mengatakan, kasus ini berawal saat terdakwa Heri Gunawan didatangi terdakwa Ikbal alias Sibad (DPO) di daerah Samahani Aceh Besar. Ikbal menawarkan diri mengantar ganja ke Jakarta dengan imbalan sebesar Rp 50 juta.
Penawaran tersebut diterima Heri Gunawan. Heri kemudian mendatangi terdakwa Tajudi Yusuf untuk meminta bantuan dicarikan mobil yang akan digunakan untuk mengantar ganja tersebut ke Jakarta.
"Heri menawarkan uang sebesar Rp 20 juta kepada Tajudin untuk segera mencarikan kendaraan yang akan membawa ganja tersebut ke Jakarta," ujar Nirwan.
Pengiriman ganja ke Jakarta tersebut, nantinya akan disambut oleh terdakwa M Iqbal Ramadhana selaku orang yang mempersiapkan tempat penyimpanan yang aman di Jakarta. Heri dan Tajudin lalu terbang ke Jakarta menggunakan pesawat dan langsung menemui Iqbal untuk bersama-sama menunggu paket ganja yang sedang dalam perjalanan pengiriman menggunakan jasa ekspedisi.
Barang itu tiba di indekos di Jalan Nimun Raya No. 32 Kelurahan Tanah Kusir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan langsung disambut oleh ketiga terdakwa. Seketika, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penangkapan.
"Anggota tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pengintaian sebelumnya, langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya," kata Nirwan.
Petugas juga menyita barang bukti paket yang dibawa jasa ekspedisi tersebut berisi ganja berat bruto keseluruhan 219 kg. Terdiri atas 198 bungkus besar yang masing-masing dilakban berwarna cokelat.
"JPU menuntut pidana terhadap terdakwa M Iqbal Ramadhana, Heri Gunawan dan Tajuddin Yusug masing-masing dengan pidana mati," kata Nirwan.
Sidang ditunda dan kembali akan digelar pada Kamis (11/6) dengan agenda pembelaan para terdakwa.