REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Legislator DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menilai, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi menjadi langkah persiapan untuk menyempurnakan protokol kesehatan menuju normal baru. Wibi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera membuat aturan resmi terkait PSBB masa transisi.
"Jadi, peran semua pihak dibutuhkan untuk bisa mengusir corona dari Ibu Kota," kata Wibi yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Jumat (5/6).
Hal tersebut, kata Wibi tidak lepas dari bukti tren menurunnya kasus Covid-19 di DKI Jakarta setelah dilakukan PSBB selama tiga tahap yang menunjukkan cukup ampuhnya kebijakan itu dalam menekan penyebaran virus mematikan tersebut. "Dengan PSBB Jakarta jilid III berakhir pada 4 Juni 2020, masih diperlukan perpanjangan PSBB untuk penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di DKI Jakarta, selama 14 hari hingga 18 Juni mendatang," ujarnya.
Akan tetapi dia menyayangkan sampai saat ini belum ada aturan resmi dari Pemprov DKI Jakarta tentang masa perpanjangan PSBB pada masa transisi ini. "Oleh sebab itu kita masih menunggu aturan Pergub(peraturan gubernur) yang baru," ujarnya.
Wibi juga menyampaikan tingkat kedisiplinan warga Jakarta sangat dibutuhkan dan dirinya sangat mengapresiasi masyarakat yang sudah patuh mengikuti protokoler kesehatan selama ini. "PSBB jalan, tapi warganya bandel akan percuma dan tidak mungkin Jakarta bisa pulih," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan bulan Juni ini ditetapkan sebagai masa transisi.
"Maka kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," kata Anies, dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6).