jatimnow.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto menolak satu pabrik minuman alkohol yang akan beroperasi di Ngoro Industrial Park (NIP).
MUI menilai, pabrik yang memproduksi minuman berakohol itu akan menambah jumlah pengguna minuman keras (miras).
PT Hardcorindo Semesta Jaya itu rencananya akan beroperasi di Blok J Nomor 11 Ngoro Industrial Park (NIP), Desa/Kecamatan Ngoro.
MUI Kecamatan Ngoro melayangkan surat penolakan ke MUI Kabupaten Mojokerto yang ditandatangani oleh Ketua MUI Kecamatan Ngoro KH Ismail Arif dan sekretarisnya Nurul Huda dengan surat Nomor 010/MUI.NGR/VI/2020 tertanggal 5 Juni 2020.
"Warga mendapat kabar sekitar sebulan lalu akan ada pabrik minuman berakohol. MUI Ngoro menolak agar tidak banyak lagi orang yang mabuk-mabukan," kata Kiai Ismail, Sabtu (6/6/2020).
Menurut Kiai Ismail, penolakan beroperasinya pabrik minuman berakohol itu di Ngoro dengan beberapa pertimbangan, salah satunya dampak sosial bagi masyarakat.
"Akibat adanya minuman keras akan memicu tindak kriminal dan akan memperburuk citra Kecamatan Ngoro yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam," jelasnya.
Sementara Kepala Desa Ngoro Suryo Prihartono menyebut, perusahaan itu akan berdiri di tanah seluas satu hektar. Perwakilan perusahaan sudah meminta izin untuk beroperasi pabrik minuman berakohol itu.
"Salah satu dari perwakilan perusahaan datang memberitahu bahwa akan memproduksi minuman berakohol tiga hari sebelum lebaran kemarin. Tapi niatnya silaturahmi saja bukan sosialisasi," ungkap Suryo.
Masih kata Suryo, dirinya belum menandatangani izin perusahaan karena butuh koordinasi dan komunikasi serta pertimbangan dari para tokoh agama dan masyarakat.
"Ini menyangkut minuman berakohol jadi dibutuhkan konsultasi dari para tokoh agama dan warga agar tidak terjadi konflik berkepanjangan di belakang hari nanti," pungkasnya.