REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya memasang rambu wajib memakai masker dan menjaga jarak di sejumlah titik jalan dan tempat kumpul warga. Pemasangan rambu ini dalam upaya meningkatkan kesadaran warga menjalankan protokol pencegahan penularan Covid-19.
"Pemasangan rambu-rambu ini sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19 di berbagai sektor di Kota Surabaya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajaddi Surabaya, Sabtu (6/6).
Pemasangan rambu-rambu tersebut dilakukan berpedoman pada Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya serta surat edaran mengenai peningkatan kewaspadaan terhadap Covid-19 di sektor jasa transportasi.
Menurut Irvan,sejak pekan lalu rambu terkait pelaksanaan protokol kesehatan sudah dipasang di 57 titik ruas jalan. Pemasangan rambu, ia melanjutkan, ditujukan untuk mengingatkan warga agar menaati protokol pencegahan Covid-19 saat berada di luar rumah.
"Terkadang mereka membawa (masker) tetapi lupa tidak dipakai," ujarnya.
Stiker berisi informasi mengenai protokol pencegahan Covid-19, ia mengatakan, juga ditempel di tempat-tempat kumpul warga sepertihalte bus, taman-taman, Mal Pelayanan Publik Gedung Siola, hingga mobil penumpang umum (MPU).
"Jadi tempat berinteraksi manusia yang banyak berkumpul kemungkinan di situ lalu kita pasang. Di dalam Suroboyo Bus pun kita juga pasang," ujarnya.
Irvan mengatakan bahwa masyarakat harus membangun kebiasaan baru untuk menghindari penularan Covid-19. "Kami ilustrasikan seperti apa ketika tas atau ransel itu sudah lengkap isinya. Jadi di dalamnya sudah lengkap dengan peralatan makan sendiri, kemudian tumbler, dan hand sanitizer, karena di manapun kita bisa terinfeksi apakah di toilet, pintu, meja dan sebagainya," katanya.