REPUBLIKA.CO.ID, PARIAMAN -- Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatra Barat, mempersiapkan mekanisme pembukaan sejumlah objek wisata di daerah itu selama penerapan normal baru yang dimulai pada Senin (8/6).
"Kami telah mempersiapkan Peraturan Wali Kota terkait penerapan normal baru," kata Wali Kota Pariaman Genius Umar di Pariaman, Sabtu (6/6).
Ia mengatakan peraturan tersebut merangkum sejumlah aspek mulai dari perindustrian, perdagangan, pendidikan, sosial dan agama serta pariwisata selama pelaksanaan normal baru.
Untuk bidang pariwisata, pihaknya menerapkan pembatasan jumlah kunjungan serta mewajibkan wisatawan menggunakan masker.
"Bagi wisatawan yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan masuk, jika sudah masuk sedangkan masker yang digunakan dilepas maka mereka akan kami minta ke luar dari lokasi wisata," katanya.
Pihaknya pun telah mempersiapkan sejumlah tempat cuci tangan yang diletakkan di gerbang masuk kawasan wisata maupun di dalam lokasi agar mempermudah wisatawan mencuci tangannya.
Ia mengharapkan pembukaan objek wisata di daerah itu dapat memperbaiki perekonomian warga yang selama ini terganggu karena adanya pelaksanaanPembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB).
Pemkot Pariamanakan menerapkan tiket masuk yaitu Rp 5.000 per orang untuk dewasa dan Rp 3.000 untuk anak-anak untuk kunjungan ke objek wisata tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Pariaman memasang pagar di seluruh jalan masuk objek wisata di daerah yang ditutup guna meminimalisir penyebaran Covid-19.
"Saat ini kan kita masih dalam rangka pemberlakukan PSBB sehingga agar tidak terjadi kerumunan maka objek wisata kami tutup dulu," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pariaman Hendri di Pariaman.
Ia mengatakan dengan pemasangan pagar tersebut maka wisatawan tidak bisa memasuki kawasan objek wisata sehingga tidak terjadi kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19.
Pemasangan pagar dilakukan oleh Satgas Covid-19 yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta polisi dan TNI.