Sabtu 06 Jun 2020 23:10 WIB

Ini Skema PLN Guna Hindari Pelanggan Alami Lonjakan Tagihan

Skema itu diharapkan mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Petugas memeriksa meteran listrik di rumah warga. (Ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas memeriksa meteran listrik di rumah warga. (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT PLN merilis skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan rumah tangga yang tagihan listriknya melonjak pada bulan Juni. Skema tersebut diharapkan dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam.

"Dengan skema tersebut, pelanggan yang mengalami tagihan pada bulan Juni melonjak lebih dari 20 persen daripada bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan tiga bulan ke depan," ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (6/6).

Menurut Bob, dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal. "Oleh karena itu, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada 2 atau 3 pada tiap awal bulan, baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada 6 Juni," jelasnya.

Bob menambahkan, dalam bulan dua terakhir, sebagian pelanggan PLN yang jumlah totalnya sekitar 75 juta, rekening bulanannya dihitung dari rata-rata tiga bulan terakhir pemakaian. Ini akibat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Pada tagihan listrik April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata.