Ahad 07 Jun 2020 09:20 WIB

Susah Tidur pun Berujung Penjara

Polda menyebut, angka kriminal turun selama pandemi, tetapi kasus narkona meningkat.

Aktor Dwi Sasono dihadirkan penyidik Satnarkoba pada rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/6/2020). Pemeran di sejumlah film dan program televisi di Indonesia tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti ganja seberat 16 gram setelah ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan
Foto: ANTARA/GALIH PRADIPTA
Aktor Dwi Sasono dihadirkan penyidik Satnarkoba pada rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/6/2020). Pemeran di sejumlah film dan program televisi di Indonesia tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti ganja seberat 16 gram setelah ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tepat di hari peringatan lahirnya Pancasila tanggal 1 Juni, jagad maya dihebohkan dengan berita penangkapan seorang publik figur berinisial DS oleh oleh Satuan narkotika dan obat bahaya lainnya (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan. Setelah dirilis oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Po Yusri Yunus, inisial DS terungkap adalah aktor Dwi Sasono.

Kabar penangkapan Dwi Sasono membuat nama Widi Mulia sang istri, menjadi topik yang sedang tren di laman pencarian tren Google pada hari itu. Pria dengan tinggi badan 1,79 meter berdiri dengan gestur tegap di antara anggota polisi dalam rilis media di Aula Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin.

Baca Juga

Tubuh tegapnya, dengan cara jalannya yang khas, Dwi Sasono mengenakan pakaian warna oranye menyala, di dada kiri bertulis nomor 41, di dada kanan bertulis Polres Jaksel. Di bagian punggung belakang tertulis Tahanan Narkoba.

Wajah tertutup oleh sebo masker seperti seorang Ninja, lengkap dengan kaca mata. Lengan tangan ditutup oleh manset hitam lengkap dengan sarung tangan.

Sesekali pria beranak tiga itu tertunduk dan sesekali menatap tegar ke depan di balik kaca matanya mengarah ke puluhan awak media yang menantikan keterangan resmi aparat kepolisian. Di hadapan awak media, ayah tiga anak tersebut mengakui perbuatannya dan menyesal telah salah memilih jalan menjadi penyalahguna ganja.

photo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) bersama Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Vivick Tjangkung (kiri) mendengarkan keterangan aktor Dwi Sasono (kedua kanan) saat rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/6/2020). Pemeran di sejumlah film dan program televisi di Indonesia tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti ganja seberat 16 gram setelah ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan - (ANTARA/GALIH PRADIPTA)

"Saya memang betul saya memakainya, saya memang ketergantungan, saya salah, saya bukan orang jahat, saya bukan pengedar, saya bukan penipu, saya bukan kriminal, saya korban, saya ingin sembuh," kata Dwi dengan suara berat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan kronologi penangkapan aktor yang namanya melejit sejak memerankan film Mendadak Dangdut itu. Penangkapan itu dilakukan sehari setelah Lebaran kedua Idul Fitri 1441 Hijriah, tepatnya Selasa 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.

Pria kelahiran Surabaya 30 Maret 1980 itu ditangkap di rumahnya di wilayah Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan secara kooperatif tanpa perlawanan. Bahkan dalam video yang beredar di media sosial, tampak Dwi Sasono menuntun tim penyidik untuk menemukan barang bukti ganja seberat 15,6 gram yang disimpannya dalam gerabah yang diletakkan di atas lemari dalam satu ruangan di rumahnya.

"Tanpa perlawanan, kooperatif yang bersangkutan menunjukkan barang bukti yang memang sudah dia miliki dan didapat dari inisial C," kata Yusri.

Selain Dwi, polisi juga sedang memburu tersangka lainnya berinisial C yang menjadi pengedar dan pemasok ganja kepada pemeran sinetron televisi, Tetangga Masa Gitu! ini. Tersangka C melarikan diri saat polisi melakukan penangkapan setelah mengirimkan ganja kepada Dwi Sasono. Polisi melakukan pengejaran, identitas tersangka telah diketahui dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga mendalami informasi apakah masih ada pihak lain yang terlibat selain Dwi Sasoso dan tersangka C yang kini jadi DPO.

Dari hasil penyelidikan awal, Dwi Sasono mengaku sebagai pengguna narkotika jenis ganja, rutin memakai sekitar satu bulan ini. Kepada penyidik Dwi menyampaikan motifnya menggunakan ganja untuk mengisi kekosongan waktu dan mengatasi kendala susah tidur yang dirasakannya sejak pandemi Covid-19. Selama pandemi Covid-19 Dwi hanya berkegiatan di rumah, berdiam diri di rumah saja membuatnya melakukan hal yang salah.

photo
Aktor senior Tio Pakusadewo berada dalam mobil tahanan usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/5). - (Antara/Galih Pradipta)

"Ini pengakuannya, kita masih dalami apakah ada kemungkinan yang lain. Tapi hasil pemeriksaan sementara penyidik Polres Jaksel, yang bersangkutan positif," kata Yusri.

Hasil tes urine terhadap Dwi Sasono terbukti positif mengandung Cannabinoid yakni narkotika golongan satu seperti ganja dan mariyuana. Polisi telah melakukan penahanan terhadap Dwi Sasono selama beberapa hari sejak ditangkap dan sudah didampingi oleh pengacaranya M Aris Marasabessy beserta tim.

Bahkan tim kuasa hukum beserta keluarga telah mengajukan permohonan untuk dilakukan rehabilitasi terhadap Dwi Sasono. Polisi juga telah menerima surat pengajuan tersebut, kini menunggu hasil asesmen oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan. Dari hasil asesmen BNNK Jakarta Selatan akan diputuskan apakah Dwi Sasono sebagai pengguna yang bisa direhabilitasi atau tidak.

"Alasan minta rehab itu karena klien saya adalah pengguna, dengan pengajuan ini DS bisa diasesmen, dari hasil itu apakah direhabilitasi atau tidak," kata M Aris Marasabessy.

Motif yang disampaikan Dwi Sasono tidak jauh berbeda dengan Roy Kiyoshi yang ditangkap lebih dulu pada pertengahan Mei 2020 karena penyalahgunaan psikotropika.

Kepada penyidik, paranormal muda itu mengalami gangguan susah tidur sejak pandemi Covid-19 yang mengharuskan dirinya banyak berdiam diri di rumah.

Tiga tahun sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia, pemuda bernama lengkap Roy Kurniawan itu telah menjalani terapi dengan dokter karena gangguan susah tidur yang dialaminya.

Gangguan susah tidur biasa dialami oleh seseorang yang memiliki kemampuan sebagai anak indigo seperti Roy Kiyoshi. Bedanya, pada 2017 Roy Kiyoshi mendapatkan obat tidur melalui resep dokter. Kondisi itu membaik di 2019, tapi kembali lagi di 2020.

Hanya saja, menurut pengacaranya Henry Indraguna, Roy yang mengalami kejauhan mental (mental distancing) sejak adanya Covid-19, hingga membuatnya paranoid tidak berani ke rumah sakit apalagi ke apotik.

Kondisi ini yang membuat Roy Kiyoshi nekad membeli obat-obat psikotropika atau obat tidur secara daring yang dijual bebas di aplikasi pasar elektronik (e-commerce) berkelas,Unicorn. Bedanya, Roy dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman minimal lima tahun pidana.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement