Ahad 07 Jun 2020 11:41 WIB

Sebelum Ada Rambu, Polisi tak Tilang Ganjil-Genap Roda Dua

Jika menilang, harus ada aturan lalu lintas berupa rambu-rambu.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan penilangan terhadap pengendara sepeda motor yang melanggar kebijakan ganjil genap (gage) sebelum ada rambu-rambu lalu lintas yang dipasang. Adapun kebijakan sistem ganjil genap roda dua itu tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Kalau mau ditilang mesti ada aturan lalu lintas berupa rambu-rambu, harus dipasang. Kalau enggak dipasang rambunya, berarti sanksi tegurannya PSBB," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Ahad (7/6).

Baca Juga

Sambodo menuturkan, terkait pedoman teknis penerapan kebijakan tersebut, pihaknya masih menunggu keputusan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. "Kita menunggu adanya putusan gubernur dari pedoman teknis terkait hal itu, sejauh ini kan belum ada, sehingga kita belum tahu ruas dan jalan mana saja yang diterapkan gage sepeda motor," papar dia.

Sambodo menambahkan, kebijakan ganjil genap belum akan diberlakukan hingga 12 Juni 2020. Sebab, masih menunggu evaluasi dengan pihak terkait. 

Namun, sambung dia, jika terjadi kepadatan arus lalu lintas, tidak menutup kemungkinan polisi akan kembali menerapkan sistem ganjil genap tersebut.

"Kalau memang arus lalu lintasnya padat, macet dan volume (kendaraan) meningkat, (ganjil genap) akan kita berlakukan kembali," imbuhnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kepolisian masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait penerapan kebijakan ganjil genap (gage) sepeda motor itu. Yusri menyebut, sedang dilakukan evaluasi mengenai hal tersebut.

"Ganjil genap (bagi motor) ini masih kita ada evaluasi dulu sambil menunggu keputusan dari Dishub DKI. Dishub kalau mau memberlakukan kapanpun, kita kepolisian siap," ujar Yusri.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Pada Pasal 18 Pergub ini mengatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement