Ahad 07 Jun 2020 11:47 WIB

Masyarakat Berperan Atasi Keamanan Pangan Asal Hewan

Keamanan pangan menjadi tanggung jawab pemerintah, masyarakat dan produsen

enyambut perayaan Hari Keamanan Pangan Dunia (World Food Safety Day) ke-2 yang jatuh pada tanggal 7 Juni 2020, pemerintah mengajak semua pihak termasuk masyarakat luas untuk berkontribusi dan mengambil sikap dalam menjamin ketersediaan pangan yang aman, sehat dan bergizi.
Foto: istimewa
enyambut perayaan Hari Keamanan Pangan Dunia (World Food Safety Day) ke-2 yang jatuh pada tanggal 7 Juni 2020, pemerintah mengajak semua pihak termasuk masyarakat luas untuk berkontribusi dan mengambil sikap dalam menjamin ketersediaan pangan yang aman, sehat dan bergizi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menyambut perayaan Hari Keamanan Pangan Dunia (World Food Safety Day) ke-2 yang jatuh pada tanggal 7 Juni 2020, pemerintah mengajak semua pihak termasuk masyarakat luas untuk berkontribusi dan mengambil sikap dalam menjamin ketersediaan pangan yang aman, sehat dan bergizi.

“Saat ini kita sedang dihadapkan pada upaya pemulihan pasca pandemik Covid-19, dan potensi kerawanan ketersediaan pangan yang sangat mungkin terjadi, seiring dengan kondisi yang menekan penurunan produktivitas usaha penyediaan pangan. Oleh karena itu kami mengajak agar semua pihak dapat ikut bertindak, karena urusan pangan adalah urusan semua orang, dan semua bisa berkontribusi,” ujar Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan RI I Ketut Diarmita di kantornya (5/6). 

Ketut menjelaskan bahwa Pangan segar, khususnya pangan segar asal hewan memiliki nilai dan kualitas yang tinggi bagi kemaslahatan manusia, karena mengandung protein hewani yang merupakan asam amino essensial yang tidak dapat diganti dengan protein nabati atau protein essensial sintetis lainnya, sangat bermanfaat bagi pertumbuhan serta berperan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Akan tetapi, disisi lain pangan segar asal hewan memiliki karakteristik mudah rusak (perishable food) dan berpotensi membahayakan (potentially hazardous). Untuk itu, Undang-Undang mengatur aspek mulai dari pengawasan, pemeriksaan, pengujian, standardisasi, sertifikasi dan registrasi terhadap produk dan unit usaha, sejak produk pangan asal hewan diproduksi di kandang sampai dengan siap dikonsumsi di meja makan. Selain itu juga untuk memastikan produk pangan asal hewan memenuhi kriteria aman, sehat, utuh dan Halal* (*bagi yang dipersyaratkan).

Dalam kesempatan ini Ketut juga menghimbau agar masyarakat bisa lebih cerdas dan bijak dalam memilih pangan asal hewan, tidak tergiur dengan produk yang murah dan membeli ditempat-tempat resmi dan terdaftar sesuai dengan aturan yang ditetapkan, serta tidak mudah percaya dan meyakini informasi yang belum jelas kebenarannya (hoax) terkait pangan asal hewan.

Ditempat terpisah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan “Pemerintah berperan memastikan pangan yang aman dan berkualitas bagi rakyatnya, petani dan peternak memastikan penerapan cara bertani/beternak yang baik, pelaku usaha pengolahan pangan menjamin pangan diproses secara aman, dan masyarakat konsumen memastikan terpenuhi hak-nya dalam memperoleh pangan yang aman, sehat dan bergizi, dengan perannya dalam memilih, menangani dan mengolah pangan dengan cerdas dan benar”, ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kesmavet, Syamsul Maarif menjelaskan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner bersama dengan Pemerintah Daerah, sejauh ini telah mensertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) terhadap unit usaha produk hewan sebanyak 2.634 unit, yang dilakukan dengan melibatkan 197 auditor NKV. “Kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap keamanan produk hewan yang beredar juga dilakukan secara rutin”, jelasnya. 

Monitoring dan pengawasan ini melibatkan 271 petugas pengawas Kesmavet diseluruh daerah dan 9 unit pelaksana teknis laboratorium kesmavet. Hasil monitoring dan pengawasan memperlihatkan tren penurunan tingkat produk hewan yang sub-standar dalam 5 tahun terakhir (angka rata-rata di Tahun 2019, sekitar 20% produk hewan yang sub-standar masih beredar). 

“Laporan tingkat keamanan produk hewan tersebut, sejalan dengan target yang ditetapkan secara Nasional yang tertuang dalam Rencana Kerja Jangka Menengah Presiden yang menetapkan angka pemenuhan persyaratan pangan segar tidak boleh kurang dari 85 persen,"kata Syamsul menjelaskan.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Pertanian mendukung penuh upaya global dalam mengajak seluruh Negara, pengambil kebijakan, pelaku usaha, dan masyarakat di dunia untuk merespon dan mengendalikan masalah kesehatan yang berperantara pangan (foodborne diseases). 

“Keamanan pangan ini merupakan tanggung jawab bersama, seperti pemerintah, produsen dan konsumen. Semua orang memiliki peranan untuk memastikan pangan yang dikonsumsi aman dan tidak akan berdampak merugikan kesehatan,"katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement