REPUBLIKA.CO.ID, Payung hukum:
• Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
* Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
Pengelola:
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera)
Peserta:
PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan perusahaan swasta
Syarat:
Berpenghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum memiliki rumah
Iuran:
3 persen
0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja
2,5 persen ditanggung oleh pekerja (potong gaji karyawan untuk iuran Tapera)
*Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.
Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun. Setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.