REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Dua daerah tingkat II di Sumbar yakni Kota Padang dan Kabupaten Kepulauan Mentawai masih belum akan menerapkan tatanan normal baru atau new normal.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyebut Kota Padang meminta waktu lima hari sejak 8 Juni sampai 12 Juni untuk mematangkan konsep new normal. Kota Padang belum siap melaksanakan normal baru karena masih ada 1 klaster penularan Covid-19 yang belum sepenuhnya teratasi yakni klaster Pasar Raya Padang yang telah mencatatkan 200 kasus lebih.
"Padang karena masih ada 1 klaster yang belum sepenuhnya teratasi. Klaster Pasar Raya (Padang)," kata Irwan Prayitno di Kantor Gubernur Sumbar, Ahad (7/6).
Selain Pasar Raya, menurut Irwan, Padang sudah berhasil menekan angka kasus Covid-19. Meskipun setiap hari masih ada tambahan kasus positif Covid-19 di Sumbar, tapi angkanya sudah mulai menurun. Hari ini, ada tambahan 8 kasus positif Covid-19.