Ahad 07 Jun 2020 17:13 WIB

Malaysia Buka Pembatasan PKPB Mulai 9 Juni

Malaysia membuka pembatasan secara bertahap termasuk perjalanan antarprovinsi.

Red: Nur Aini
Warga beraktivitas di kawasan Pudu, Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (17/5/2020). Kawasan Pudu yang memiliki banyak penjual dan pekerja warga asing termasuk WNI menjadi klaster baru COVID-19 yang ditandai dengan adanya penularan dari warga setempat.
Foto: Antara/Rafiuddin Abdul Rahman
Warga beraktivitas di kawasan Pudu, Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (17/5/2020). Kawasan Pudu yang memiliki banyak penjual dan pekerja warga asing termasuk WNI menjadi klaster baru COVID-19 yang ditandai dengan adanya penularan dari warga setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia mengumumkan akan mengakhiri Perintah Kawalan Pergerakan Bersyarat (PKPB) dalam rangka membendung pandemi Covid-19 pada 9 Juni 2020 setelah diberlakukan mulai 4 Mei 2020.

"Pada petang ini saya akan mengumumkan satu berita yang agak melegakan kepada anda semua. PKPB yang akan berakhir pada 9 Juni 2020 akan digantikan dengan Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan atau PKPP yang akan dimulai pada 10 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020," ujar Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin di Putrajaya, Ahad (7/6).

Baca Juga

Dalam tempo PKPP ini, ujar dia, lebih banyak kelonggaran diberikan kepada warga untuk menjalani aktivitas kehidupan sehari-hari di samping mematuhi SOP secara terus-menerus. Dia mengatakan mulai 10 Juni 2020 perjalanan antarprovinsi akan diperbolehkan kecuali di kawasan yang termasuk Perintah Kawalan Pergerakan Diperketatkan atau PKPD.

"Jadi bagi mereka yang ingin menziarahi ibu-bapak yang tinggal berjauhan di negeri lain bolehlah berbuat demikian. Cuma nasehat saya senantiasalah jaga kebersihan diri, pakai masker apabila berada di tempat umum dan mengelakkan tempat yang sesak saat pulang ke kampung," katanya.

Dalam tempo PKPP ini juga, ujar dia, hampir semua aktivitas sosial, pendidikan, keagamaan, perniagaan, sektor ekonomi dan sebagainya akan beroperasi seperti semula secara bertahap dengan pematuhan sepenuhnya kepada SOP.

"Seperti yang telah diumumkan oleh Menteri Kanan Pertahanan, layanan gunting rambut dan salon akan diperbolehkan. Pasar terbuka, pasar pagi, pasar malam, kantin, food court, food truck dan gerai makan juga akan diperbolehkan," katanya.

Selain itu, aktivitas komersial yang melibatkan tata niaga jual beli dan pemasaran bukan dalam gedung juga diizinkan beroperasi. Hal itu termasuk dalam daftar yang diperbolehkan adalah kunjungan ke museum, laundry, aktivitas kolam pancing dan syuting film.

"Dalam kategori olah raga beberapa jenis olah raga dan rekreasi akan dibuka kembali dengan pematuhan kepada SOP. Ini termasuk aktivitas olah raga yang tidak melibatkan sentuhan badan seperti bowling, badminton, memanah, menembak dan lain-lain. Aktivitas di luar seperti sepeda dan konvoi sepeda juga dibenarkan," katanya.

Kegiatan yang masih dilarang adalah pertandingan olah raga atau permainan yang melibatkan banyak penonton seperti di stadion, olah raga renang dan kolam renang umum dan olah raga bersentuhan seperti ragbi, gusti, tinju, sepak bola, bola keranjang, dan hoki.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement