Ahad 07 Jun 2020 17:13 WIB

Malaysia Buka Pembatasan PKPB Mulai 9 Juni

Malaysia membuka pembatasan secara bertahap termasuk perjalanan antarprovinsi.

Red: Nur Aini
Warga beraktivitas di kawasan Pudu, Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (17/5/2020). Kawasan Pudu yang memiliki banyak penjual dan pekerja warga asing termasuk WNI menjadi klaster baru COVID-19 yang ditandai dengan adanya penularan dari warga setempat.
Foto: Antara/Rafiuddin Abdul Rahman
Warga beraktivitas di kawasan Pudu, Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (17/5/2020). Kawasan Pudu yang memiliki banyak penjual dan pekerja warga asing termasuk WNI menjadi klaster baru COVID-19 yang ditandai dengan adanya penularan dari warga setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia mengumumkan akan mengakhiri Perintah Kawalan Pergerakan Bersyarat (PKPB) dalam rangka membendung pandemi Covid-19 pada 9 Juni 2020 setelah diberlakukan mulai 4 Mei 2020.

"Pada petang ini saya akan mengumumkan satu berita yang agak melegakan kepada anda semua. PKPB yang akan berakhir pada 9 Juni 2020 akan digantikan dengan Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan atau PKPP yang akan dimulai pada 10 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020," ujar Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin di Putrajaya, Ahad (7/6).

Baca Juga

Dalam tempo PKPP ini, ujar dia, lebih banyak kelonggaran diberikan kepada warga untuk menjalani aktivitas kehidupan sehari-hari di samping mematuhi SOP secara terus-menerus. Dia mengatakan mulai 10 Juni 2020 perjalanan antarprovinsi akan diperbolehkan kecuali di kawasan yang termasuk Perintah Kawalan Pergerakan Diperketatkan atau PKPD.

"Jadi bagi mereka yang ingin menziarahi ibu-bapak yang tinggal berjauhan di negeri lain bolehlah berbuat demikian. Cuma nasehat saya senantiasalah jaga kebersihan diri, pakai masker apabila berada di tempat umum dan mengelakkan tempat yang sesak saat pulang ke kampung," katanya.