REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, memperketat penyekatan kendaraan yang akan masuk ke wilayah Cilacap. Hal ini menyusul adanya pertambahan jumlah kasus Covid 19 di Kabupaten Cilacap.
''Penyekatan kitra lakukan di ruas jalan yang berbatasan dengan kabupaten lain,'' jelas Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya, Ahad (7/6).
Penyekatan, menurut Kapolres, dilakukan di ruas-ruas jalan yang berbatasan langsung dengan kabupaten lain. Antara lain, di pos perbatasan Desa Rawaapu Kecamatan Patimuan dan Pos Mergo Kecamatan Dayeuhluhur yang berbatasan dengan Provinsi Jawa Barat.
Penyekatan dilakukan dengan melibatkan anggota TNI, petugas Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap. Berdasarkan data dari Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Cilacap, jumlah pasien positif Covid 19 di Kabupaten Cilacap hingga Ahad (7/6), secara akumulatuf tercatat sebanyak 55 orang.
Dari jumlah ini, 29 orang sudah dinyatakan sembuh, 25 orang masih dirawat, dan satu orang meninggal dunia. Jumlah ini mengalami penambahan cukup banyak dibanding kondisi sekitar sepekan lalu. Pada Jumat (29/5) lalu, jumlah warga Cilacap yang positif Covid masih tercatat 48 orang.
Dalam penyekatan yang dilakukan petugas gabungan tersebut, kendaraan-kendaraan dari wilayah Jawa Barat yang akan masuk Kabupaten Cilacap dicek kelengkapan dan juga kesehatan pengemudi dan penumpang. Pemeriksaan dilakukan dengan pengecekan suhu tubuh menggunakan thermogun.
Kapolres menyebutkan, dalam hal penyekatan yang berlangsung selama ini, petugas sudah memutar balik kendaraan sebanyak 691 unit dengan 1.392 orang pelaku perjalanan. Kegiatan penyekatan di perbatasan masih akan tetap dilaksanakan, meski tahapan penerapan normal baru mulai dilaksanakan,'' katanya.