Ahad 07 Jun 2020 17:42 WIB

Polres Cilacap Perketat Penyekatan di Perbatasan Wilayah

Kendaraan dari Jawa Barat dicek kelengkapan juga kesehatan pengemudi dan penumpang.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas kepolisian memeriksa surat jalan pengendara saat penyekatan kendaraan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas kepolisian memeriksa surat jalan pengendara saat penyekatan kendaraan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, memperketat penyekatan kendaraan yang akan masuk ke wilayah Cilacap. Hal ini menyusul adanya pertambahan jumlah kasus Covid 19 di Kabupaten Cilacap.

''Penyekatan kitra lakukan di ruas jalan yang berbatasan dengan kabupaten lain,'' jelas Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya, Ahad (7/6).

Penyekatan, menurut Kapolres, dilakukan di ruas-ruas jalan yang berbatasan langsung dengan kabupaten lain. Antara lain, di pos perbatasan Desa Rawaapu Kecamatan Patimuan dan Pos Mergo Kecamatan Dayeuhluhur yang berbatasan dengan Provinsi Jawa Barat.

Penyekatan dilakukan dengan melibatkan anggota TNI, petugas Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap. Berdasarkan data dari Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Cilacap, jumlah pasien positif Covid 19 di Kabupaten Cilacap hingga Ahad (7/6), secara akumulatuf tercatat sebanyak 55 orang.