REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Juliari Batubara mengungkap alasan dikuranginya nilai bantuan sosial (bansos) sembako di Jabodetabek dan bansos tunai untuk warga nonjabodetabek menjadi 300 ribu per bulan, mulai Juli hingga Desember 2020. Juliari menerangkan, periode Juli sampai Desember sudah memasuki fase tatanan kenormalan baru atau new normal.
Di fase itu, kata Juliari, sudah dilakukan pelonggaran-pelonggaran, sehingga masyarakat bisa memulai kembali produktif di sektor ekonomi. "Bulan Juli-Desember sudah masuk fase new normal yang artinya akan ada pelonggaran-pelonggaran pembatasan di banyak daerah," kata Juliari melalui pesan singkatnya, Ahad (7/6).
Apalagi, kata Juliari, di periode new normal ini juga pemerintah menggencarkan program pemulihan ekonomi nasional. Juliari menjelaskan, kondisi itu berbeda di periode tiga bulan awal sejak pembatasan-pembatasan dilakukan secara ketat sehingga masyarakat tidak bisa produktif dan sektor-sektor ekonomi masyarakat sangat terdampak.
Sehingga, fokus saat itu ialah program kesehatan dan perlindungan sosial. Inilah yang membuat nilai bansos yang dikucurkan pemerintah sebesar 600 per bulan.
Ia juga memastikan, periode Juli hingga Desember akan lebih lengkap program-programnya mulai dari program kesehatan, program perlindungan sosial dan juga program pemilihan ekonomi. "Di tiga bulan pertama kan heavy nya di program-program peningkatan kesehatan dan perlindungan/bantuan sosial," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan memperpanjang penyaluran bantuan sosial, yang semula hanya akan diberikan sampai Juni 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci, perpanjangan periode penyaluran ini berlaku untuk bansos sembako di Jabodetabek, bansos tunai untuk warga non-Jabodetabek, dan bansos dana desa.
Rinciannya, bansos sembako untuk warga Jabodetabek akan diperpanjang sampai Desember 2020. Namun nilainya menurun, dari sebelumnya Rp 600 ribu per bulan menjadi Rp 300 ribu per bulan. Artinya, bansos untuk Juli-Desember 2020 akan diterima warga sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Kemudian untuk bansos non-Jabodetabek juga mengalami perpanjangan periode hingga Desember 2020. Nilai bansos untuk periode Juli-Desember 2020 juga akan dipangkas menjadi Rp 300 ribu per bulan.
"Presiden juga memutuskan penyaluran bansos ini akan dilakukan secara tunai. Akan dilakukan transfer ke nama dan akun mereka sesuai dengan data Kemensos atau kerja sama dengan Pemda," ujar Menkeu usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (3/6).