REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Solo menolak permohonan pengunduran diri Achmad Purnomo sebagai Bakal Calon Wali Kota Solo. DPC masih tetap akan mengusung pasangan Achmad Purnomo-Teguh Prakosa dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) dan menunggu rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
Wakil Ketua DPC PDIP Solo Bidang Pemenangan Pemilu dan Komunikasi Politik, Putut Gunawan mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan rapat konsolidasi dan koordinasi bersama DPC bersama Pengurus Anak Cabang (PAC) pada Sabtu (6/6) terkait keberlanjutan program partai dan program kota yang dipimpin kader-kader PDIP. "Dari hasil rapat tersebut kami menutuskan, pertama, menolak permohonan pengunduran diri Bapak Achamd Purnomo. Kedua, tetap setia dan taat menunggu rekomendasi DPP untuk pasangan yang diusung PDIP," kata Putut kepada wartawan, Ahad (7/6).
Intinya, lanjut Putut, DPC PDIP Solo akan tetap mencalonkan pasangan Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa sebagai bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali kota untuk pilkada Desember 2020. "Ini sudah keputusan partai. Kader harus mengikuti," katanya.
Dia menambahkan, DPC tetap menjalankan mesin partai untuk mempersiapkan Pilkada 2020. DPC menyerahkan sepenuhnya kepada DPP terkait siapa yang akan direkomendasikan sebagai calon wali kota dan calon wakil wali kota.
"Siapa yang nantinya mendapat rekomendasi, kami menyerahkan sepenuhnya ke DPP. Namun, kami akan tetap menjalankan program partai untuk Kota Solo," ungkapnya.
Hasil konsolidasi tersebut akan disampaikan ke DPP PDIP. Namun, ihwal pengunduran diri Achmad Purnomo tidak disampaikan. Sebab, surat dari Achmad Purnomo ditujukan kepada DPC PDIP Kota Solo.
Secara terpisah, Achmad Purnomo, mengaku tidak mengetahui terkait konsolidasi tersebut. Dia ingin mengetahui alasan pertimbangan pengunduran dirinya ditolak oleh DPC. "Mestinya saya diberi tahu secara resmi kalau permohonan kemunduran diri saya ditolak. Saya kepingin tahu alasan pertimbangan penolakan terlepas dari itu saya kan kader setelah dikonfirmasi oleh DPC lebih lanjut karena saya kader saya tidak bisa menolak keputusan partai dengan kata lain melaksanakan apapun keputusan partai," terang Purnomo kepada wartawan.
Meski demikian, Purnomo bakal tetap menjalankan apapun keputusan partai. Dia menyatakan siap menerima perintah partai dan tugas yang diberikan partai. "Saya harus terima dengan semangat karena saya kader dan petugas partai," ujar Purnomo yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Solo tersebut.
Saat ini, Purnomo masih menunggu surat resmi dari DPC terkait penolakan tersebut. Sebelumnya, Purnomo menyatakan keinginan mengundurkan diri sebagai bakal calon wali kota sekitar sebulan lalu. Namun, surat resmi baru diserahkan kepada Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo sekitar pekan lalu. Dia mengaku tidak sampai hati jika Pilkada tetap digelar pada Desember 2020 di tengah pandemi Covid-19.