Ahad 07 Jun 2020 20:31 WIB

2 Ekor Buaya Muara dan Kukang Diamankan di Daerah Garut

Buaya muara akan dititiprawatkan di Sukabumi.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Nashih Nashrullah
Buaya muara akan dititiprawatkan di Sukabumi. Buaya. Ilustrasi
Foto: theconversation.com
Buaya muara akan dititiprawatkan di Sukabumi. Buaya. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT – Petugas konservasi mengamankan dua ekor buaya muara di Kampung Cimari, Desa Cigadig, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. Dua ekor buaya itu merupakan serahan dari perusahaan perkebunan PT Condong Garut.  

Kepala Konservasi Wilayah V Garut, Dodi Arisandi, mengatakan berdasarkan keterangan pemelihara, dua ekor buaya muara tersebut berasal dari Jakarta dan dibawa ke Garut pada 1990. 

Baca Juga

Masing-masing buaya muara itu memiliki panjang sekira 2 meter dengan lebar 53 sentimeter dengan berat sekitar 60 kilogram. Dua ekor buaya tersebut ditangkap dan diamankan petugas bekerja sama dengan pawang buaya dari Lembaga Konservasi Taman Satwa Cikembulan.   

"Dua buaya tersebut merupakan peliharaan PT Condong Garut. Setelah dilakukan pendekatan, mereka mau melakukan penyerahan kepada kami," kata dia melalui keterangan resmi kepada Republika.co.id, Ahad (7/6). 

Rencananya, kedua buaya itu akan dibawa dan dititiprawatkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga yang berada di Kabupaten Sukabumi.  

Dodi menambahkan, selain mengamankan dua ekor buaya, petugas juga mengamankan seekor kukang kawa (Nycticebus javaniscus). Kukang itu diserahkan dari warga di Kampung Babakan Desa Cigedug, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut.  

Menurut keterangan warga, lanjut dia, kukang tersebut diketemukan di depan rumahnya pada malam hari. Alhasil, kukang itu ditangkap warga. Lantaran mengetahui bahwa kukang merupakan satwa dilindungi, maka warga melaporkan kepada Kantor Seksi Konservasi Wilayah V Garut.

“Kami dapat laporan laporan warga pada Jumat 5 Juni sekira pukul 21.00 WIB. Tim malam hari itu juga segera mendatangai warga pelapor tersebut dan melakukan evakuasi satwa," kata dia.  

Sementara itu, Kepala Bidang Konservasi Wilayah III Andi Witria berharap, masyarakat sadar untuk tidak memelihara satwa yang dilindungi, apalagi memperjualbelikannya. Sebab, perbuatan itu melanggar perundang-undangan. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement