REPUBLIKA.CO.ID, PADANG— Gubernur Sumatra Barat mengumumkan 16 kabupaten dan kota yang ada di Sumbar sudah mulai menerapkan new normal atau tatanan normal baru, produktif, aman dan bebas Covid-19 mulai sejak Senin (8/6) nanti.
"Kami menetapkan PSBB tahap III berakhir hari ini. Kemudian 16 kota dan kabupaten akan mulai normal pada Senin 8 Juni," kata Irwan prayitno di Kantor Gubernur Sumbar, Ahad (7/6).
Irwan menyebut Kota Bukittinggi sudah lebih dulu melaksanakan new normal sejak 1 Juni pekan lalu. Bukittinggi sudah hanya melaksanakan PSBB sampai tahap II.
Dua daerah tingkat II di Sumbar yang belum melaksanakan new normal adalah Kota Padang dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kota Padang dan Kabupaten Kepulauan Mentawai juga tidak melanjutkan PSBB. Dua daerah tersebut meminta waktu untuk mematangkan konsep new normal. Kota Padang kata Irwan meminta waktu lima hari sampai 12 Juni untuk persiapan new normal. Kabupaten Kepulauan Mentawai meminta waktu sampai 20 Juni.
Irwan menjelaskan 16 kabupaten kota sudah menyusul Kota Bukittinggi melaksanakan new normal karena effective reproduction number sudah di bawah angka 1.
Sebenarnya semua kabupaten dan kota kemudian dalam skala provinsi, effective reproduction number sudah di bawah angka 1.
Alasan kedua adalah karena sudah siap dalam penanganan kesehatan yakni penanganan pasien positif Covid-19, tracking, dan isolasi.
Tapi Kota Padang meminta waktu lima hari menyiapkan new normal karena masih memiliki klaster yang belum berhasil diredam yakni klaster Pasar Raya Padang.
Sementara Kabupaten Kepulauan Mentawai meminta waktu persiapan lebih panjang karena perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Irwan memaklumi wilayah Kepulauan Mentawai yang terdiri dari banyak pulau dan butuh tenaga dan waktu lebih untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Irwan mengakui Pemprov Sumbar, Pemko dan Pemkab masih harus intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Karena kesadaran masyarakat untuk peduli atau patuh terhadap protokol Covid-19 masih belum menyeluruh.
Nantinya menurut Irwan, kepatuhan masyarakat ini akan ditangani dengan Peraturan Daerah baik dari Pemprov, Pemko dan Pemkab. "Aturan nanti kita buat Perda, bisa perwako, perbub, dan kita siapkan juga pergub," ucap Irwan.
Keenambelas daerah tingkat II itu ialah Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Dharmasraya, Kota Payakumbuh, Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto dan Kabupaten Sijunjung.