Senin 08 Jun 2020 00:03 WIB

KPK: Memungkinan Perkara Nurhadi Dikenakan Pasal TPPU

Penyidik KPK akan mendalami lebih lanjut setiap informasi yang telah diterima.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut tak menutup kemungkinan lembaga antirasuah mengembangkan perkara yang menjerat mantan sekertaris Mahkamah Agung (MA) dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Usai tertangkapnya Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, banyak desakan agar KPK mengembangkan perkara suap dan gratifikasi perkara di MA tersebut.

"Bahwa tentu sangat memungkinkan untuk dikembangkan ke arah dugaan TPPU," kata Ali Fikri kepada Republika, Ahad (7/6).

Baca Juga

Ali menturkan, sejauh ini dari hasil proses penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka TPPU. Demikian pula terhadap dugaan  keterlibatan istri Nurhadi, Tin Zuraida maupun pihak-pihak lain.

"Penyidik juga akan mendalami lebih lanjut setiap informasi yang telah diterimanya. Termasuk pula tentu terkait kemungkinan penerapan Pasal 21 UU Tipikor, KPK akan menganalisa lebih dalam dahulu setiap keterangan para saksi-saksi yang nantinya akan dipanggil penyidik," terang Ali.

Namun, Ali mengatakan, saat ini penyidik akan lebih dahulu fokus pada penguatan pembuktian unsur pasal-pasal yang dipersangkakan saat ini. Penyidik KPK akan mendalami setiap informasi dan keterangan yang diperoleh dari setiap keterangan saksi-saksi maupun barang-barang yang diamankan dari hasil penggeledahan.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mendesak KPK segera melakukan penyitaan aset milik Nurhadi Cs dan mengembangkan penyelidikan pada dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang yang kemungkinan besar telah dilakukan. Menurutnya, penanganan kasus Nurhadi Cs tidak boleh hanya berhenti pada praktik suap dan gratifikasi yang telah ditangani oleh KPK. 

"Dalam penelusuran yang kami lakukan, setidaknya telah ditemukan beberapa asset kepemilikan Nurhadi dan Rezky Herbiyono," ujarnya.

Aset tersebut, ia menyebutkan, meliputi tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan milyar rupiah; empat lahan usaha kelapa sawit; delapan badan hukum dalam berbagai jenis baik PT hingga UD; 12  mobil mewah dengan harga puluhan milyar rupiah; dan 12 jam tangan mewah dengan nilai puluhan milyar rupiah. Tak hanya itu, diduga masih ada aset lain yang kemungkinan besar belum terjangkau.

Sementara, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Yenti Garnasih meyakini Ketua KPK Firli Bahuri akan bergerak cepat menangani kasus Nurhadi. Sebab, kasus tersebut sudah cukup lama dan juga bisa mengungkapkan serta menemukan bukti untuk menjerat Nurhadi dengan pasal TPPU.

"Bagaimanapun korupsi yang disangkakan sudah lama, seharusnya didalami ke mana saja aliran dana hasil korupsi bermuara, pada siapa saja dan untuk apa," kata Yenti.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement