REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manchester City dijadwalkan menjalani sidang gugatan terkait larangan tampil di kompetisi Eropa selama dua tahun di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) di Swiss, Senin (8/6).
Persidangan tiga hari itu diisi dengan agenda mendengar kesaksian dari Man City atas sanksi yang dijatuhkan UEFA pada Februari berdasar dugaan pelanggaran aturan Kepatutan Finansial (FFP) dan bersikap non-kooperatif selama proses penyelidikan.
Selain dijatuhi sanksi larangan tampil di Eropa dua tahun, Man City juga dikenai denda senilai 30 juta euro.
Penyelidikan UEFA dimulai pada Maret 2019 menyusul bocornya dokumen internal Man City yang diungkap oleh laman Football Leaks berisi dugaan praktik penggelembungan kesepakatan sponsor oleh pemilik klub.
Dokumen itu memuat informasi bahwa pembiayaan kebutuhan klub "disalurkan" melalui sponsor, sedangkan investigasi Reuters tak mendapati bahwa pembayaran dari sponsor pernah terjadi.
Selain mempertanyakan muasal dokumen bocoran tersebut, Man City juga menyatakan cara investigasi Badan Pengendalian Keuangan Klub (CFCB) UEFA tidak menyenangkan.
"Tuduhan itu tidak benar. Sama sekali tidak benar," kata CEO Man City Ferran Soriano dalam pernyataan resmi klub Februari lalu.
Abu Dhabi United Grup, perusahaan pengelola investasi yang dipimpin Sheikh Mansour bin Zayed Al Nahyan, merupakan pemilik mayoritas City Football Group --induk perusahaan pemilik Man City-- dengan kepemilikan saham 77 persen.