Senin 08 Jun 2020 08:57 WIB

Dishub DKI: Penerapan Ganjil-Genap Tunggu Evaluasi

Penerapan ganjil genap di DKI menunggu hasil perkembangan PSBB masa transisi.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Antrean kendaraan melintas di Jalan Salemba, Jakarta beberapa waktu lalu. Ilustrasi
Foto: Republika/Thoudy Badai
Antrean kendaraan melintas di Jalan Salemba, Jakarta beberapa waktu lalu. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor (mobil dan motor) berpelat ganjil-genap pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, awal Juni ini. Penerapannya menunggu hasil perkembangan PSBB masa transisi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk menentukan kebijakan ganjil genap ke depan. Rencananya, pelaksanaan bakal ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

"Kami akan melakukan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan pada pekan pertama pelaksanaan PSBB Masa Transisi," ungkap Syafrin, Senin (8/6).

Syafrin menuturkan, hasil evaluasi terhadap kondisi dan situasi lalu lintas di ruas jalan Jakarta selama satu pekan penerapan PSBB Transisi nantinya menjadi pertimbangan untuk menentukan pemberlakuan sistem Gage.

"Hasilnya seperti apa kita tunggu kajiannya itu. Hasil evaluasi akan menentukan pelaksanaan ganjil genap pada masa transisi dilaksanakan atau tidak," ucap Syafrin.

Seperti diketahui, mulai Jumat (5/6) lalu Pemprov DKI Jakarta menetapkan masa PSBB Transisi hingga akhir Juni nanti. Pemberlakuan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020. Salah satu isi Pergubnya mengatur sistem ganjil-genap untuk mobil dan motor.

Dalam Pergub No.51 tersebut memang disebutkan pelaksanaan ganjilgGenap dengan cara baru selama masa PSBB transisi, dimana kendaraan bermotor roda dua juga akan dikenakan aturan tersebut. Namun dalam implementasinya, Kadishub mengatakan hal itu belum dilakukan, karena masih menunggu hasil pelaksanaan PSBB transisi seminggu ke depan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement