Senin 08 Jun 2020 09:51 WIB

Kelanjutan PSBB Surabaya Raya Diserahkan ke Daerah

'Gubernur sebagai mediator, keputusan akan diambil oleh kabupaten dan kota.'

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan) berbincang dengan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak (kedua kiri) dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono (kedua kanan)
Foto: Antara/Moch Asim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan) berbincang dengan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak (kedua kiri) dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono (kedua kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Jatim), yang juga dipercaya menjadi Koordinator PSBB Jatim, Heru Tjahjono mengatakan, keputusan apakah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya diperpanjang atau tidak dikembalikan ke daerah yang bersangkutan. Daerah-daerah tersebut, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

Ketiga pemerintah daerah pun diminta menyiapkan Perbup dan Perwali terkait keputusan apakah PSBB Surabaya Raya akan diperpanjang atau tidak. Ia menjelaskan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan bertindak sebagai mediator. 

Baca Juga

"Jadi gubernur sebagai mediator, memediasi, keputusan akan diambil oleh kabupaten dan kota. Mereka juga harus sudah membawa peraturan wali kota maupun peraturan bupati, untuk mendasari berlanjut atau tidaknya PSBB tersebut, dalam rangka mengambil langkah dan tindakan di lapangan," ujar Heru, Senin (8/6).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim telah memanggil Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo, serta Pemkab Gresik untuk melakukan evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya jilid ketiga. Rapat evaluasi tersebut digelar mulai Ahad (7/6) malam hingga Senin (8/6) dini hari.