Senin 08 Jun 2020 10:43 WIB

PKL di Bandung Diizinkan Beroperasi Selama Pelonggaran PSBB

PKL di Bandung harus menerapkan protokol kesehatan ketat saat beroperasi.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nur Aini
Pedagang kaki lima (PKL) dan pengunjung kembali memadati kawasan Pasar Baru, Kota Bandung, Kamis (21/5). ilustrasi
Foto: Republika/Edi Yusuf
Pedagang kaki lima (PKL) dan pengunjung kembali memadati kawasan Pasar Baru, Kota Bandung, Kamis (21/5). ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Bandung memperbolehkan para pedagang kaki lima (PKL) untuk beroperasi selama masa pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, para pedagang harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak boleh berjualan di zona merah PKL.

"Relaksasi PKL dalam rangka PSBB sudah diizinkan tapi mengacu kepada perwal 32 nomor 2020 di sana tidak ada (dijelaskan) PKL seperti apa," ujar Kepala Dinas KUMKM Kota Bandung, Atet Dedi Handiman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (8/6).

Baca Juga

Ia mengungkapkan, para PKL yang beroperasi tetap harus menjalankan protokol kesehatan diantaranya tidak boleh mengundang kerumunan saat berjualan. Menurutnya, aturan yang tengah dibuat tidak secara eksplisit membahas PKL akan tetapi UMKM.

"Kalau PKL dianggap sama (dengan) warung maka ada pembatasan waktu (operasi), protokol kesehatan dan (jaminan) kebersihan produk," ungkapnya.

Ia mencontohkan tidak semua yang berjalan di trotoar yang dijadikan tempat usaha di 16 titik lokasi penataan PKL di Cicadas akan membeli barang. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar para PKL di Cicadas wajib menjalankan protokol kesehatan saat konsumen datang.

"(PKL) di Cibadak (beroperasi) jam 20.00 sampai 10 malam tapi di peraturan (dibatasi) sampai jam 6. Sementara ini, mengimbau mengacu kepada Perwal no 32 dengan pembatasan," katanya.

Atet menambahkan, pihaknya saat ini akan melakukan rapat untuk membahas pelaksanaan usaha para PKL di Cicadas dan Cikapundung dengan menerapkan protokol kesehatan. Dia mengatakan, dinas sendiri fokus kepada pembinaan tetapi di dalam Satgasus PKL memiliki kewenangan untuk menertibkan, penataan, dan pembinaan PKL.

Pasien positif Covid-19 di Kota Bandung mengalami kenaikan empat hari terakhir saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional masih berlangsung sejak diumumkan Jumat (29/5) hingga Jumat (12/6). Dari jumlah positif Covid-19 sebanyak 307 orang pada Kamis (4/6) sore, hingga Ahad (7/6) malam jumlahnya naik signifikan menjadi 329 orang.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement