REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Islam (Persis) menyatakan sikapnya soal RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Dan, sikap Persis adalah menolak RUU tersebut.
"Dan kesimpulannya bahwa PP Persis tegas menolak RUU tersebut," kata Wakil Ketua Umum Persis, KH Jeje Zainuddin, Senin (8/6).
Menurut KH Jeje, penolakan itu berdasarkan kajian bersama para tokoh dan pakar hukum terkait materi maupun formil dari RUU HIP ini. Acara kajian itu diinisiasi oleh Lembaga Dewan Tafkir PP PERSIS pada 30 Mei 2020. Menurut Jeje, alasan penolakan pada prinsipnya sama dengan yang dikemukakan banyak tokoh dan lembaga lembaga lain yang juga sudah menyatakan penolakannya.
Menurut KH Jeje, RUU HIP itu, karena selain materi dan substansi rancangannya, juga keberadaan serta penamaan RUU tersebut sangat tidak singkron dengan kedudukan Pancasila sebagai norma dasar dan falsafah berbangsa bernegara, bukan sebagai norma hukum undang-undang.
Saharusnya, nilai-nilai yang terdalam dan luhur dari Muqaddimah Pancasila itu yang menjadi batang tubuh UUD 1945. Sehingga UUD 1945 adalah alat dan dasar pengujian bagi suatu produk legislasi yaitu undang-undang.
Maka bagaimana, kemudian Pancasila didegradasi menjadi ideologi yang rumusannya dituangkan dalam sebuah undang-undang produk leguslasi DPR bersama Pemerintah. Dan yang lebih penting lagi, penolakan atas RUU HIP juga karena ke tidak jelas urgensinya.
Karena yang dibutuhkan sekarang adalah bagaimana implementasi dari ideologi Pancasila yang dilakukan oleh para penyelenggara negara dalam segala kebijakannya dalam mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersatu, berdaulat, adil makmur, aman tentram, berdasar kepada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Jangan sampai, kata dia berkembang narasi di masyarakat bahwa pemerintah tidak cakap mewujudkan cita-cita mulia berbangsa dan bernegara. Tetapi malah menyiapkan perangkat hukum berupa undang-undang yang bisa berpotensi menjadi alat pemberangusan terhadap pihak-pihak yang kritis dan bersebrangan pandangan.
Karena itu, Persis meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merespon penolakan terkait RUU HIP. "Seharusnya DPR segera menyambut penolakan masyarakat dengan membatalkan RUU HIP tersebut dan mengutamakan pembahasan RUU yang lebih penting bagi kemakmuran rakyat," kata KH Jeje.
Respon tersebut kata KH Jeje agar tidak menjadi polemik berkepanjangan dan menyebabkan terpecah belahnya konsentrasi pemerintah juga masyarakat yang sedang berat menghadapi dampak Covid -19 yang belum reda. DPR mesti bijak merespon semua keluhan konstituennya terutama terkait RUU HIP.
Sebelumnya, DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna, Selasa (12/5).
"Apakah pendapat fraksi atas usul inisiatif badan legislasi terhadap RUU tentang HIP dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?," tanya Ketua DPR Puan Maharani diikuti kata setuju anggota DPR yang hadir.
Untuk diketahui, Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) jadi salah satu RUU inisiatif DPR yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024. Berdasarkan draft ke-4 bahan rapat panja 20 April 2020 yang diterima Republika.co.id
"Haluan Ideologi Pancasila adalah pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warga negara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila," bunyi pasal 1 Ketentuan Umum RUU HIP.
Di dalam Pasal 2 draft RUU HIP tersebut juga dijelaskan bahwa Haluan Ideologi Pancasila terdiri atas pokok-pokok pikiran Haluan Ideologi Pancasila; tujuan, sendi pokok, dan ciri pokok Pancasila; Masyarakat Pancasila; Demokrasi politik Pancasila; dan demokrasi ekonomi Pancasila.
Sedangkan pada pasal 4 dijelaskan mengenai tujuan RUU HIP. Pada poin a dijelaskan bahwa RUU HIP bertujuan sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun kebijakan, perencanaan, perumusan, harmonisasi, sinkronisasi, pelaksanaan dan evaluasi terhadap program Pembangunan Nasional di berbagai bidang, baik di pusat maupun di daerah, yang berlandaskan pada nilai-nilai dasar Pancasila.
Kemudian pada poin b RUU HIP dijelaskan bahwa RUU tersebut bertujuan sebagai pedoman bagi setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.