Senin 08 Jun 2020 12:32 WIB

Dishub Garut: Tarif Bus Naik karena Batasan Penumpang

Setiap bus hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas penumpang.

Petugas melakukan pengecekan kendaraan dan kesehatan sopir angkutan di Terminal Guntur, Kabupaten Garut, Kamis (19/12). Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyampaikan tarif bus Angkutan Antar-Kota dalam Provinsi (AKAP) naik karena ada penyesuaian dengan batasan jumlah penumpang.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Petugas melakukan pengecekan kendaraan dan kesehatan sopir angkutan di Terminal Guntur, Kabupaten Garut, Kamis (19/12). Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyampaikan tarif bus Angkutan Antar-Kota dalam Provinsi (AKAP) naik karena ada penyesuaian dengan batasan jumlah penumpang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyampaikan bahwa tarif bus angkutan antarkota dalam provinsi (AKAP) naik karena ada penyesuaian dengan batasan jumlah penumpang. Seperti diketahui, jumlah penumpang di setiap bus dikurangi setengahnya dari kapasitas angkutan sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Hari ini sudah beroperasi dengan tarif berbeda. Tarifnya sedikit tinggi. Misalkan, dari Garut ke Jakarta yang biasanya Rp 65 ribu menjadi Rp 75 ribu," kata Kepala Dishub Kabupaten Garut, Suherman, di Garut, Senin (8/6).

Baca Juga

Ia menuturkan, pelaku usaha bus harus mematuhi aturan batasan kapasitas penumpang sebanyak 50 persen untuk menjaga jarak antarpenumpang lainnya sehingga terhindar dari penularan virus. Karena adanya batasan penumpang itu, menurut Suherman, ada penyesuaian tarif lebih tinggi daripada sebelumnya agar pelaku usaha angkutan umum tidak merugi saat beroperasi.

"Jika melebihi aturan jumlah penumpang maka akan diturunkan saat itu juga. Jadi, harus sesuai SOP kesehatan," kata Suherman.

Terminal Guntur, Garut, sudah dibuka resmi untuk melayani penumpang bagi seluruh angkutan umum bus trayek antarkota. Namun, beroperasinya bus angkutan umum itu, menurut dia, tidak seperti biasanya. Ada aturan yang harus dipatuhi sesuai protokol kesehatan guna mencegah wabah Covid-19.

"Jadi, semua harus sesuai protokol kesehatan, seperti wajib pakai masker di terminal maupun saat di bus," katanya.

Ia menambahkan, selain untuk bus, aturan batasan jumlah penumpang dan protokol kesehatan juga berlaku pada angkutan kota (angkot). Angkot menyesuaikan standar kesehatan. "Penumpang harus pakai masker," katanya.

Sementara itu, di Terminal Guntur mulai terlihat sejumlah penumpang yang menunggu kedatangan bus. Selain bus, angkutan umum jenis mikrobus terlihat beroperasi membawa penumpang ke sejumlah daerah di Garut.

Terminal Guntur menerapkan aturan pencegahan wabah Covid-19 seperti mengatur jarak tempat duduk, menyediakan hand sanitizer, memeriksa suhu tubuh, dan memberikan imbauan menggunakan masker.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement