Senin 08 Jun 2020 14:40 WIB

Fraksi Nasdem: Terbuka Dialog Usulan Ambang Batas Parlemen

Fraksi Nasdem mempertanyakan kritikan terhadap RUU Pemilu yang belum ada drafnya.

Pemilu (ilustrasi). Fraksi Nasdem mengusulkan ambang batas parlemen dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sebesar 7 persen.
Foto: Dok Republika.co.id
Pemilu (ilustrasi). Fraksi Nasdem mengusulkan ambang batas parlemen dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sebesar 7 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Ahmad M Ali mengatakan fraksinya mengusulkan ambang batas parlemen dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sebesar 7 persen. Namun, masih terbuka dialog untuk mendiskusikannya.

"Misalnya, PDIP menawarkan ambang batas parlemen 5 persen lebih moderat kenaikannya, tujuannya sama dengan NasDem yang menawarkan 7 persen, nanti ada titik temunya," kata M Ali di Jakarta, Senin (8/6).

Baca Juga

Dia mengatakan kenaikan ambang batas parlemen berjalan konsisten dari tiap pemilu dengan tujuan untuk merampingkan jumlah partai politik dan memperkuat sistem presidensial. Karena itu, menurut dia, kenaikan ambang batas parlemen tersebut bukan untuk kepentingan Fraksi NasDem, melainkan untuk perbaikan demokrasi di Indonesia.

"Ini kalau tidak dibatasi maka tidak menutup kemungkinan orang akan bisnis dan mendirikan partai politik dengan modal Rp50 miliar lalu 'jualan' sekian, itu fungsi pembatasan ambang batas parlemen," ujarnya.

Menurut dia, RUU Pemilu belum ada draf dan belum ada naskah akademiknya di DPR RI. Ia menyatakan RUU Pemilu baru diskusi usulan antara pemerintah dan Komisi II DPR RI. 

Karena itu, dia mempertanyakan apabila ada pihak yang sudah mengkritisi RUU Pemilu padahal draf belum ada. "Misalnya, Forum Sekjen (Forum Sekjen pro-demokrasi) yang mengatakan DPR ingin ubah sistem pemilu, itu seharusnya rinci tahu informasinya," kata dia.

"Saat ini belum ada draf dan belum ada naskah akademiknya di DPR, itu baru diskusi usulan antara pemerintah dan Komisi II DPR, karena itu kalau Forum Sekjen mengatakan itu, draf dari mana," katanya.

Karena itu, menurut dia pembahasan RUU Pemilu khususnya terkait ambang batas parlemen masih dinamis. Ia menyatakan masih terbuka dialog untuk mendiskusikannya karena ada partai yang mengusulkan 4 persen, 5 persen, dan 7 persen.

Selain itu, menurut dia, terkait sistem pemilu ada dua usulan, yaitu proporsional tertutup dan proporsional terbuka. Proporsional tertutup diusulkan dua partai, yaitu PDIP dan Partai Golkar, sedangkan lima partai lainnya termasuk NasDem mengusulkan proporsional terbuka.

Karena itu, menurut dia, tidak benar kalau DPR ingin mengubah sistem pemilu karena mayoritas fraksi mengusulkan proporsional terbuka. "Terkait sistem pemilu, dua partai mengusulkan tertutup dan lima partai mengusulkan terbuka. Ini tujuannya untuk mencari desain sistem pemilu yang akomodatif dan mewakili kepentingan rakyat," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan beberapa isu krusial yang ada dalam draf RUU Pemilu yang akan dibahas secara mendalam. Salah satunya terkait sistem pemilu, ada dua pendapat yaitu sistem terbuka dan tertutup.

Dia mengatakan fraksi yang mengusulkan sistem tertutup adalah Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar. Namun, masih ada ruang untuk varian lain.

Menurut dia, pengusung sistem pemilu terbuka adalah Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PKS, dan Fraksi Partai Demokrat. "Lalu saya yakin Fraksi PAN tetap ingin sistem pemilu ini terbuka, dan Fraksi Gerindra belum menentukan sikapnya," ujarnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement