Senin 08 Jun 2020 16:14 WIB

Polda Metro Jaya: Ojol Sudah Boleh Angkut Penumpang

Polda Metro mengatakan Ojol sudah boleh angkut penumpang dengan protokol kesehatan

Pengemudi ojek online saat membawa penumpang di kawasan Tebet, Jakarta.
Foto: republika/Putra M. Akbar
Pengemudi ojek online saat membawa penumpang di kawasan Tebet, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menegaskan ojek online (Ojol) atau daring sudah kembali diizinkan mengangkut penumpang. Namun, Polda Metro Jaya mengingatkan Ojol tetap mengutamakan protokol kesehatan dalam membawa penumpang.

"Ojek daring sudah bisa 100 persen, mulai hari ini ojek daring bisa berjalan tetapi tetap dengan protokol kesehatan seperti hand sanitizer, diupayakan bawa helm sendiri," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/6).

Baca Juga

Yusri menjelaskan landasan kembali beroperasinya ojek daring untuk membawa penumpang adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020. "Di dalam Pergub 51 tahun 2020 sudah dijelaskan ketentuan kendaraan umum termasuk ojek daring," ucapnya.

Berdasarkan jadwal pembukaan transisi fase I yang dipaparkan Pemprov DKI, Kamis (4/6), layanan transportasi dengan sepeda motor termasuk ojek daring dapat membuka 100 persen layanan mulai Senin, 8 Juni 2020. Terkait protokol kesehatan, Gojek telah menetapkan prosedur yang mengedepankan aspek kebersihan dan kesehatan untuk layanan transportasi GoRIde dan GoCaruntuk menyambut pelonggaran pemberlakuan PSBB.

Gojek mewajibkan mitra driver untuk menggunakan masker, sarung tangan, dan hand sanitizer sebagai syarat untuk menjalankan order, sesuai dengan peraturan pemerintah. Gojek juga mewajibkan penumpang GoRide dan GoCar menggunakan masker selama berkendara, serta mengimbau untuk membawa helm SNI pribadi bagi penumpang GoRide.

Dari segi teknologi, Gojek telah menambah fitur informasi kesehatan mitra dalam aplikasi, yang memungkinkan pengguna mengetahui suhu tubuh mitra driver dan status disinfeksi kendaraan mitra driver melalui aplikasi Gojek.

Sementara, Grab menghadirkan GrabProtect sebagai langkah keamanan dan kebersihan dalam pengoperasian kembali layanan GrabBike. Grab melengkapi armada GrabBike dengan partisi plastik sebagai pemisah untuk meminimalisir kontak antara penumpang dan mitra pengemudi.

Grab juga mengadopsi praktik kebersihan termasuk mencuci tangan secara teratur, menutup mulut/hidung saat bersin atau batuk, dan membersihkan dan mendisinfeksi kendaraan mitra pengemudi lebih sering, serta menyarankan untuk langsung mengunjungi dokter jika merasa tidak enak badan.

Selain langkah-langkah tersebut, Grab akan meluncurkan dua fitur in-app terbaru (formulir deklarasi kesehatan dan kebersihan online serta fitur mask selfie) dan fitur pengecekan masker via swafoto (mask selfie) diseluruh pasar Grab mulai akhir bulan Juni.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement