Senin 08 Jun 2020 16:14 WIB

Polda Metro Jaya: Ojol Sudah Boleh Angkut Penumpang

Polda Metro mengatakan Ojol sudah boleh angkut penumpang dengan protokol kesehatan

Red: Bayu Hermawan
Pengemudi ojek online saat membawa penumpang di kawasan Tebet, Jakarta.
Foto: republika/Putra M. Akbar
Pengemudi ojek online saat membawa penumpang di kawasan Tebet, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menegaskan ojek online (Ojol) atau daring sudah kembali diizinkan mengangkut penumpang. Namun, Polda Metro Jaya mengingatkan Ojol tetap mengutamakan protokol kesehatan dalam membawa penumpang.

"Ojek daring sudah bisa 100 persen, mulai hari ini ojek daring bisa berjalan tetapi tetap dengan protokol kesehatan seperti hand sanitizer, diupayakan bawa helm sendiri," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/6).

Baca Juga

Yusri menjelaskan landasan kembali beroperasinya ojek daring untuk membawa penumpang adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020. "Di dalam Pergub 51 tahun 2020 sudah dijelaskan ketentuan kendaraan umum termasuk ojek daring," ucapnya.

Berdasarkan jadwal pembukaan transisi fase I yang dipaparkan Pemprov DKI, Kamis (4/6), layanan transportasi dengan sepeda motor termasuk ojek daring dapat membuka 100 persen layanan mulai Senin, 8 Juni 2020. Terkait protokol kesehatan, Gojek telah menetapkan prosedur yang mengedepankan aspek kebersihan dan kesehatan untuk layanan transportasi GoRIde dan GoCaruntuk menyambut pelonggaran pemberlakuan PSBB.