Tuesday, 22 Jumadil Akhir 1446 / 24 December 2024

Tuesday, 22 Jumadil Akhir 1446 / 24 December 2024

Kanwil Bea Cukai Banda Aceh Hibahkan 24,5 Ton Bawang Merah

Rabu 10 Jun 2020 04:06 WIB

Red: Hiru Muhammad

Tim gabungan Bea Cukai Aceh ungkap penyeludupan bawang merah Thailand

Tim gabungan Bea Cukai Aceh ungkap penyeludupan bawang merah Thailand

Foto: Bea Cukai
Bawang merah yang dihibahkan sudah melalui uji karantina pertanian, dapat dikonsumsi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH--Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menghibahkan sebanyak 24,5 ton bawang merah eks impor hasil penindakan kepabeanan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Senin (8/6) mengatakan hibah tersebut merupakan komitmen Bea Cukai membantu masyarakat memanfaatkan hasil penindakan kepabeanan. "Apalagi di tengah pandemi Covid-19, yang mempengaruhi kondisi perekonomian masyarakat. Dengan hibah ini diharapkan bisa membantu meringankan beban ekonomi masyarakat terdampak Covid-19," katanya.

Isnu mengatakan bawang merah dihibahkan tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan eks muatan Kapal Motor (KM) Rajawali yang mengimpor tanpa dilengkapi dokumen legal.

Penyelundupan bawang merah oleh KM Rajawali dicegah tim patroli Bea Cukai menggunakan kapal patroli BC30004 di perairan Air Masin, Aceh Tamiang, pada Rabu (20/5).

"Bawang merah yang dikemas dalam 2.722 karung dengan berat masing-masing sembilan kilogram ini nilainya mencapai Rp 167 juta lebih. Kerugian negara atas penyelundupan tersebut diperkirakan Rp 58 juta lebih," kata Isnu.

Ia menyebutkan bawang merah yang dihibahkan tersebut sudah melalui pengujian laboratorium Karantina Pertanian dan dinyatakan layak konsumsi.

Terkait sanksi hukum penyelundupan bawang merah tersebut, Isnu menegaskan tindak pidana pelaku diatur Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Kepabeanan."Pelaku penyelundupan diancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," katanya.

 

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler