Senin 08 Jun 2020 16:52 WIB

Satpol-PP Bogor Segel Karaoke yang Nekat Beroperasi

Sepanjang belum ditetapkan aturan lain maka tempat karaoke belum boleh buka.

Rep: Nugroho Habibie/ Red: Andi Nur Aminah
penyegelan oleh aparat (ilustrasi)
Foto: sport.id.msn.com
penyegelan oleh aparat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebuah tempat karaoke di Kota Bogor nekat membuka kembali bisnisnya di tengah larangan beroperasi lantaran pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proposional. Alhasil, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor langsung menyegel tempat tersebut.

"Sesuai ketentuan, sepanjang belum ditetapkan aturan lain maka tempat karaoke belum boleh buka," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor Elyis Sontikasyah usai menyegel Club 19 Lounge & Ktv Bogor, Senin (8/6).

Baca Juga

Elyis mengatakan, penegakkan aturan itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 44 Tahun 2020 dari revisi Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Penanganan Covid-19 di Kota Bogor. Sampai saat ini, aturan itu belum memperbolehkan tempat hiburan, khusunya karoke kembali beroperasi.

"Oleh karena itu, pemkot mengambil tindakan melakukan penyegelan selama PSBB. Tapi apabila ada perkembangan lain terkait dengan aturan ini maka kita akan sesauikan," katanya.

Club 19 Lounge & Ktv Bogor, Elyis menerangkan, memiliki izin restoran dan karaoke. Sebenarnya, untuk izin restoran, club tersebut telah diperbolehkan untuk kembali beroperasi. Namun, lantaran lima ruangan tempat karaokenya juga dibuka, ia mengaku terpaksa untuk menyegel tempat tersebut.

"Untuk sementara ini kita segel karena izinya kan (diperbolehkan) satu resto saja, tapi ada karaoke, jadi ini kita segel secara keseluruhan dulu," jelasnya.

Hingga saat ini,  Elyis mengatakan, telah menyegel sembilan tempat usaha. Delapan di antaranya, merupakan komuditas non-pangan seperti toko baju dan mal. "Yang delapan kegiatan komuditas non-pangan yang pada saat PSBB kedua belum boleh buka, kalau ini sudah dibuka, cuma karaoke yang belum boleh buka," jelasnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement