Senin 08 Jun 2020 16:58 WIB

Kejutan Tagihan Listrik PLN pada Masa PSBB

PLN alami billing shock saat PSBB sehingga tagihan listrik pelanggan melonjak.

Warga memeriksa meteran listrik di kompleks rumah susun (Rusun) Petamburan, Jakarta, Ahad (7/6/2020). PT PLN (Persero) menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi kenaikan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan data rekening tiga bulan terakhir
Foto: ANTARA /RENO ESNIR
Warga memeriksa meteran listrik di kompleks rumah susun (Rusun) Petamburan, Jakarta, Ahad (7/6/2020). PT PLN (Persero) menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi kenaikan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan data rekening tiga bulan terakhir

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rahayu Subekti, Ali Mansur, Intan Pratiwi, Antara

Sebagian konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dikejutkan dengan melonjaknya tagihan untuk Juni 2020. Banyak konsumen yang menerima tagihan meningkat lebih dari 100 persen dari biasanya.

Baca Juga

“Ya kami lumayan banyak menerima pengaduan dari masyarakat terkait tagihan listrik ini,” kata Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi kepada Republika, Ahad (7/6).

Bahkan, menurut Tulus, terdapat sejumlah konsumen yang tagihan listriknya pada Juni 2020 ini meningkat lebih dari 200 persen. Meskipun begitu, Tulus mengatakan sebenarnya sudah diprediksi oleh managemen PLN akan ada sekitar 1,9 juta pelanggannya mengalami lonjakan tagihan mulai dari 50 hingga 200 persen bahkan lebih.

Tulus menuturkan saat ini PLN mengklaim terjadinya billing shock tersebut karena dampak wabah Covid-19. Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB), PLN tidak secara penuh bisa mendatangi rumah konsumen untuk melakukan input data pemakaian konsumen.

Meskipun begitu, Tulus meminta management PLN dapat membuka seluas-luasnya keragaman dan kanal pengaduan konsumen. Khususnya bagi konsumen yang mengalami billing shock tersebut.

Pasalnya, kata Tulus, YLKI banyak menerima keluhan dari konsumen yang mengalami kesulitan saat ingin melaporkan kasusnya melalui call center 123 atau akses lainnya. “Ini menunjukkan kanal pengaduan yang ada belum optimal mewadahi keluhan atau pengaduan konsumen,” ujar Tulus.

Salah satu wilayah yang warganya banyak mengalami lonjakan tagihan listrik adalah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Muhamad Arif, di Tanjungpinang, Senin (8/6), menyatakana, menerima banyak keluhan dari pelanggan PLN Kepulauan Riau, kecuali Batam.

Keluhan itu disebabkan tagihan listrik naik tinggi, bahkan ada yang melebihi 100 persen. Menyikapi persoalan itu, dirinya telah meminta klarifikasi kepada pihak PLN.

"Penyebabnya ternyata pihak PLN melakukan estimasi penggunaan listrik pada Maret-Mei 2020 sehingga Juni 2020 tagihan listrik membengkak," katanya.

Permasalahan ini mencuat hingga muncul polemik lantaran kebijakan tersebut tidak disosialisasikan. Seharusnya, pihak PLN menyosialisasikan secara masif kebijakan itu sebelum dilaksanakan sehingga dapat dipahami masyarakat.

PLN tidak mencatat meteran listrik dari rumah pelanggan karena menerapkan kebijakan jaga jarak sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Walaupun ini kebijakan nasional, tetap harus disosialisasikan karena berimbas kepada pelanggan. Ini tentu membebani masyarakat, yang sejak pandemi Covid-19 kehilangan pekerjaan, pendapatan berkurang dan lainnya," ujarnya.

Arif mendesak PLN untuk memberi keringanan kepada pelanggan berupa tidak melakukan pemutusan sambungan listrik jika pelanggan lambat membayar tagihan listrik. Kebijakan itu diharapkan diberlakukan PLN lantaran para pelajar sedang menghadapi ujian kenaikan kelas.

"Keringanan lainnya yakni pembayaran tagihan listrik melalui sistem angsuran untuk meringankan beban pelanggan," ucapnya.

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mulyanto meminta PLN membuka posko pengaduan baik secara online atau langsung. PLN juga harus bisa menjelaskan secara rinci penyebab kenaikan tagihan listrik masing-masing perpelanggan.

"PLN jangan hanya berpatokan pada argumentasi standar bahwa lonjakan ini terjadi karena ada perubahan sistem perhitungan yang semula berdasar angka catat meter menjadi angka rata-rata," keluh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6)

Faktanya, kata Mulyanto, ada banyak kasus lonjakan kenaikan yang melebihi angka rata-rata selama 3 bulan terakhir. Bahkan ada pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan hingga 300 persen. Kalau benar perhitungan berdasarkan angka rata-rata pemakaian selama 3 bulan terakhir, angkanya tidak mungkin melonjak secara drastis.

Mulyano menduga ada faktor lain yang perlu dijelaskan PLN. Kemudian jangan biarkan pelanggan bingung dan menerka-nerka penyebab lonjakan tagihan listrik.

"Keluhan ini harus ditanggapi segera. Jika masalah tagihan ini tidak dapat diselesaikan secara baik PLN mengecewakan," ujar Mulyanto.

Oleh karena itu, Mulyanto menyarankan PLN membuat terobosan baru dalam hal penghitungan tagihan listrik. Jangan lagi gunakan cara lama yang terbukti merugikan masyarakat. Sebagai perusahaan yang didukung SDM unggulan dan teknologi mutakhir harusnya PLN mampu menyediakan berbagai alternatif sistem penghitungan tagihan listrik secara cepat.

Pengamat BUMN Toto Pranoto mengatakan PT PLN (Persero) harus memaksimalkan peran nomenklatur organisasi baru yang ada pada Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan dalam menjawab banyaknya keluhan masyarakat terkait kenaikan tagihan listrik. Toto menilai, PLN harus segera memberikan penjelasan kepada pelanggan terkait hal ini.

"PLN baru saja bulan lalu mengubah nomenklatur organisasi dengan menambahkan jabatan baru yaitu Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan. Salah satu tujuannya adalah meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan," ujar Toto kepada Republika di Jakarta, Ahad (7/6).

Kata Toto, perlu langkah cepat dan taktis  dilakukan direktorat ini supaya komplain pelanggan terkait penjelasan kenaikan tarif dan akses pembayaran tidak terus berulang. Toto menyampaikan kesigapan perusahaan dalam menjawab keluhan pelanggan sangat diperlukan sehingga birokrasi besar PLN tidak menjadi penghalang.

"Ide-ide terobosan perlu dikedepankan dan ini adalah keahlian yang diharapkan dari manajemen baru PLN," ucap Toto.

Penjelasan PLN

PT PLN memastikan bahwa tagihan listrik yang membengkak yang dirasakan masyarakat murni karena adanya kenaikan konsumsi. PLN menegaskan tak akan mencurangi masyarakat.

Direktur Human Capital Management PT PLN (Persero) Syofvi F. Roekman menjelaskan, PLN sendiri mengakui bahwa tagihan yang membengkak di saat ini karena memang adanya carry over tagihan bulan sebelumnya. Ia menjelaskan hal ini sudah diantisipasi.

"Prinsipnya, kami di PLN tidak pernah melakukan adjustment tarif listrik. Karena itu domainnya pemerintah yang bukan domainnya PLN. Lalu, kami memastikan kami tidak melakukan manipulasi meteran," ujar Syofvie dalam konferensi pers, Sabtu (6/6).

Syofvie menjelaskan, jika memang ada tagihan yang membengkak pada bulan Mei dan Juni mendatang maka memang hal tersebut merupakan carry over dari tagihan sebelumnya.

"Pegeseran pembayaran ini berdampak pada financial kami. Tapi tagihan memang kami geser karena masyarakat membutuhkan hal ini," ujar Syofvie.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril juga tak menampik bahwa akan ada kenaikan tagihan listrik masyarakat. Ia menjelaskan, tagihan bahkan bisa mencapai 60 persen dari tagihan sebelumnya.

"Makanya ada carry over. Kalau kita perhatikan ini, Mei akan tinggi sekali. Karena apa, bukan karena kami main. Tapi karena pemakaian besar dan juga ada carry over yang kemarin," ujar Bob pada kesempatan yang sama.

PLN pun telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi lonjakan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening 3 bulan terakhir. Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20 persen akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40 persen dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.

"Langkah ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh PLN, dengan mempertimbangkan adanya keluhan pada sebagian pelanggan di unit-unit pembayaran PLN termasuk keluhan yang disampaikan melalui media ataupun media sosial." kata Bob Saril.

Bob menambahkan, “Skema ini diberikan sebagai bentuk upaya PLN dalam memberikan jalan keluar terbaik bagi Konsumen yang tagihannya melonjak pada bulan Juni 2020, sehingga konsumen tidak terkejut dengan tagihan listrik listrik selama masa PSBB. Selanjutnya Konsumen dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya di masa produktif setelah penerapan PSBB berangsur berakhir.”

Sejak Mei, PLN juga telah membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta. Layanan contact center PLN dapat diakses melalui berbagai kanal seperti telepon (kode area) 123, Twitter @PLN_123, Facebook PLN 123, Instagram @PLN123_Official, Email [email protected] atau melalui Aplikasi PLN Mobile. Layanan ini siap menerima pengaduan pelanggan selama 24 jam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement