REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Penumpang pesawat tujuan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) diwajibkan mengikuti tes swab dan membawa surat keterangan bebas Covid-19. Jika tidak, mereka akan terhambat ke tempat tujuannya karena harus mengikuti protokol yang ditetapkan pemerintah setempat.
"Wajib tes swab, tidak hanya rapid test atau tes cepat," kata Juru Bicara Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal di Padang, Senin (8/6).
Ia mengatakan penumpang yang turun di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), yang hanya mengantongi keterangan telah mengikuti tes cepat harus mengikuti tes swab di bandara. Mereka yang mengikuti tes itu, harus menjalani isolasi hingga hasil tesnya keluar dan statusnya dipastikan.
"Jika negatif, diizinkan melanjutkan ke daerah tujuan. Namun kalau hasil tes positif akan ditangani sesuai protokol," katanya.
Tes swab dilakukan oleh otoritas bandara dengan peralatan lengkap di tempat tersebut dan gratis.
Sedangkan untuk penumpang yang telah mengantongi surat keterangan telah mengikuti tes swab, tidak lagi harus mengikuti tes di bandara.
Sementara masyarakat yang masuk melalui jalan darat, masih akan dicatat oleh petugas di perbatasan, namun akses masuk sudah diberikan.
"Untuk jalur darat belum ada tes swab yang dilakukan. Namun tetap dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri saat sampai di tujuan di Sumbar," kata Jasman.