Senin 08 Jun 2020 18:34 WIB

KAI Perpanjang Operasional KLB Hingga 11 Juni

Masyarakat bisa menggunakan kereta luar biasa (KLB) mulai 8 Juni.

KAI Perpanjang Operasional KLB Hingga 11 Juni. Petugas PT KAI berbicang dengan satu-satunya penumpang di dalam Kereta Api Luar Biasa (KLB) relasi Surabaya Pasar Turi Ð Bandung saat transit di Stasiun Kereta Api (KA) Madiun, Jawa Timur, Selasa (12/5/2020). Perjalanan perdana KLB ditujukan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan menerapkan protokol pencegahan COVID -19 mulai 12 hingga 31 Mei 2020, dan saat berangkat dari Surabaya hingga Stasiun KA Madiun hanya membawa satu orang penumpang
Foto: ANTARA/SISWOWIDODO/
KAI Perpanjang Operasional KLB Hingga 11 Juni. Petugas PT KAI berbicang dengan satu-satunya penumpang di dalam Kereta Api Luar Biasa (KLB) relasi Surabaya Pasar Turi Ð Bandung saat transit di Stasiun Kereta Api (KA) Madiun, Jawa Timur, Selasa (12/5/2020). Perjalanan perdana KLB ditujukan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan menerapkan protokol pencegahan COVID -19 mulai 12 hingga 31 Mei 2020, dan saat berangkat dari Surabaya hingga Stasiun KA Madiun hanya membawa satu orang penumpang

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang operasional Kereta api Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni 2020 dan masyarakat mulai diperbolehkan menggunakannya mulai 8 Juni.

"Mulai 8-11 Juni layanan KLB dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat-syarat tertentu," kata Humas PT KAI (Persero) Daop 6 Eko Budiyanto, Senin (8/6).

Baca Juga

Terkait syarat untuk dapat membeli tiket KLB, ia mengatakan calon penumpang diharuskan bebas dari Covid-19 dengan menunjukkan hasil PCR Test atau rapid test yang negatif dan masih berlaku.

"Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket. Tujuannya mencegah penyebaran Covid-19 melalui pengoperasian KLB," katanya.

Ia mengatakan khusus bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

"Untuk penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai H-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan. Pada saat keberangkatan, penumpang tetap harus bermasker, dalam kondisi sehat, di antaranya tidak flu, tidak demam, dan tidak batuk. Selain itu, suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," katanya.

Ia mengatakan jika tidak memenuhi persyaratan tersebut penumpang dilarang menggunakan KLB.

Ia mengatakan perpanjangan KLB tersebut menyesuaikan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020 tentang Rekomendasi Untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB serta habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020.

"Perpanjangan operasi KLB ini merupakan bentuk komitmen KAI untuk tetap melayani mobilitas masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Kami harap masyarakat dapat terbantu dengan adanya perjalanan KLB. Layanan KLB ini juga terus kami evaluasi pengoperasiannya," katanya.

Sementara itu untuk enam perjalanan KLB yang dilayani ada tiga rute yaitu Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Selatan PP, Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Utara PP, dan Bandung-Surabaya Pasar Turi PP.

Ia mengatakan untuk perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19 KAI membatasi kapasitas angkut hanya menjual 50 persen tempat duduk dari kapasitas kereta, membuat tanda batas antre, dan marka pada tempat duduk di stasiun maupun di atas KA untuk menerapkan physical distancing, menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, dan hand sanitizer," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement