REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah membuat draf new normal atau penyelenggaraan pendidikan di pesantren dan pendidikan keagamaan di masa pandemi virus corona atau Covid-19. Draf tersebut hari ini dibahas Kemenag bersama kementerian lainnya.
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Prof Kamaruddin Amin menyampaikan, hari ini menteri agama rapat dengan menteri koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan, menteri kesehatan, menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan. Rapat tersebut untuk membicarakan new normal di pesantren.
"Kami menerima banyak masukan dari mereka dan tentu akan menyempurnakan rencana surat edaran yang akan kita buat terkait dengan penyelenggaraan pendidikan di pesantren dan pendidikan keagamaan di masa pandemi (Covid-19)," kata Prof Kamaruddin kepada Republika.co.id, Senin (8/6).
Ia mengatakan, Kemenag juga mendapat banyak masukan dari berbagai pondok pesantren dan asosiasi-asosiasi pondok pesantren. Salah satunya dari Rabithah Ma'ahid Al Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama (NU). Masukkan dari masyarakat, pesantren dan kementerian/ lembaga memang cukup bervariasi.
Ada yang mengharapkan agar pondok pesantren ini jangan dulu beroperasi sebelum Covid-19 dipastikan sudah aman. Ada juga yang menyarankan pondok pesantren tetap menjalankan pendidikan di pesantren dengan menjaga protokol pencegahan Covid-19.
Prof Kamaruddin menjelaskan sedang merumuskan agar bisa mengakomodasi pesantren-pesantren karena disparitas mereka sangat bervariasi. "Perbedaannya itu sangat banyak jadi kualitas varian pesantren banyak, ada pesantren yang sangat modern dan bagus infrastrukturnya, tapi ada juga pesantren yang infrastrukturnya tidak bisa menjalankan protokol Covid-19," ujarnya.
Ia mengatakan, nanti akan ada rapat tindak lanjut dengan wakil presiden untuk membicarakan penerapan standar new normal di pesantren. Mungkin juga hal ini akan dibicarakan dengan presiden. Jadi surat edaran untuk penyelenggaraan pendidikan di pesantren dan pendidikan keagamaan di masa pandemi Covid-19 akan dikeluarkan setelah menteri agama mendapat arahan dan masukan dari presiden dan wakil presiden.
Prof Kamaruddin menyampaikan, Kemenag bersama kementerian lainnya juga membicarakan tentang intervensi dan afirmasi yang diberikan oleh negara untuk pesantren saat pandemi Covid-19. Alhamdulillah ini mendapat dukungan dari berbagai kementerian.
"Mungkin nanti pemerintah akan memberi bantuan operasional pesantren (BOP), mungkin untuk membiayai operasional termasuk misalnya bagaimana ketika pembelajaran di pesantren diselenggarakan sekarang (saat pandemi), sanitasinya, toilet, sanitasi, tempat wudhunya, pembayaran listrik dan lain-lain (dibahas)," jelasnya.
Ia menjelaskan, pemerintah juga akan mendukung pelaksanaan pembelajaran secara daring di pondok pesantren. Jadi pesantren juga akan didorong untuk bisa menyelenggarakan pendidikan jarak jauh dalam kondisi pandemi Covid-19.
Bantuan juga akan diberikan untuk ustadz dan kiai di pondok pesantren. Terkait hal ini Kemenag akan kerja sama dengan kementerian desa dan kementerian sosial untuk membantu mereka. "Jadi afirmasinya meliputi itu bantuan kepada guru, ustaz, kiai di pesantren dan bantuan operasional dan bantuan pembelajaran daring untuk bisa melaksanakan pembelajaran jarak jauh," ujarnya.
Prof Kamaruddin menambahkan, Kemenag akan membuat beberapa skema penerapan standar new normal di pesantren. Maka Kemenag akan bekerjasama dengan pemerintah daerah. Bagi pesantren yang akan menerapkan standar new normal harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah dan memastikan di daerah itu aman Covid-19.
Pemerintah daerah juga tentu harus membantu memberi fasilitasi kesehatan. Misalnya setiap pesantren membentuk gugus tugas untuk berkoordinasi dengan layanan kesehatan yang ada di daerah tersebut. Pesantren akan ada yang menerapkan standar new normal dan tidak menerapkan, karena tergantung kondisi.