Senin 08 Jun 2020 20:00 WIB

In Picture: Ojek Daring Diijinkan Kembali Mengangkut Penumpang

Semasa 3 bulan PSBB Ojek Daring dilarang mengangkut penumpang..

Rep: Thoudy Badai, Puti Almas/ Red: Yogi Ardhi

Pengemudi ojek daring mengangkut penumpang melintasi kawasan stasiun Palmerah pada hari pertama diperbolehkannya ojek daring mengangkut penumpang, Jakarta, Senin (8/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan izin pengemudi ojek daring untuk mengangkut penumpang pada masa transisi PSBB diluar zona merah COVID-19 di beberapa daerah di DKI Jakarta (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pengemudi ojek daring menurunkan penumpang di kawasan stasiun Palmerah pada hari pertama diperbolehkannya ojek daring mengangkut penumpang, Jakarta, Senin (8/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan izin pengemudi ojek daring untuk mengangkut penumpang pada masa transisi PSBB diluar zona merah COVID-19 di beberapa daerah di DKI Jakarta (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pengemudi ojek daring menurunkan penumpang di kawasan stasiun Palmerah pada hari pertama diperbolehkannya ojek daring mengangkut penumpang, Jakarta, Senin (8/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan izin pengemudi ojek daring untuk mengangkut penumpang pada masa transisi PSBB diluar zona merah COVID-19 di beberapa daerah di DKI Jakarta (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pengemudi ojek daring menurunkan penumpang di kawasan stasiun Palmerah pada hari pertama diperbolehkannya ojek daring mengangkut penumpang, Jakarta, Senin (8/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan izin pengemudi ojek daring untuk mengangkut penumpang pada masa transisi PSBB diluar zona merah COVID-19 di beberapa daerah di DKI Jakarta (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pengemudi ojek daring menurunkan penumpang di kawasan stasiun Palmerah pada hari pertama diperbolehkannya ojek daring mengangkut penumpang, Jakarta, Senin (8/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan izin pengemudi ojek daring untuk mengangkut penumpang pada masa transisi PSBB diluar zona merah COVID-19 di beberapa daerah di DKI Jakarta (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pengemudi ojek daring menurunkan penumpang di kawasan stasiun Palmerah pada hari pertama diperbolehkannya ojek daring mengangkut penumpang, Jakarta, Senin (8/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan izin pengemudi ojek daring untuk mengangkut penumpang pada masa transisi PSBB diluar zona merah COVID-19 di beberapa daerah di DKI Jakarta (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pengemudi ojek daring menurunkan penumpang di kawasan stasiun Palmerah pada hari pertama diperbolehkannya ojek daring mengangkut penumpang, Jakarta, Senin (8/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan izin pengemudi ojek daring untuk mengangkut penumpang pada masa transisi PSBB diluar zona merah COVID-19 di beberapa daerah di DKI Jakarta (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Layanan ojek daring kini telah kembali menyediakan jasa membawa penumpang pada Senin (8/6). Sebelum masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi diberlakukan seperti saat ini di Ibu Kota Jakarta, layanan antar jemput penumpang tidak diizinkan sebagai antisipasi penyebaran infeksi virus corona jenis baru (Covid-19).

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement