REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Jatim) Heru Tjahjono mengungkapkan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya yang meliputi Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo hanya sampai 8 Juni, dan tidak diperpanjang. Kepastian tersebut setelah tiga kepala daerah yang bersangkutan memutuskan untuk tidak memperpanjang PSBB, pada rapat koordinasi yang diggelar di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (8/6).
"Pimpinan daerah Surabaya Raya telah mengambil langkah-langkah yang artinya bahwa PSBB tidak dilanjutkan. Bukan Provinsi lho ya (yang ambil keputusan). Gubernur dan Forkopimda hanya sebagai mediator untuk mengkoordinasikan bahwa PSBB hanya sampai 8 Juni 2020," kata Heru.
Setelah tiga kepala daerah yang bersangkutan memutuskan untuk tidak memperpanjang PSBB, lanjut Heru, maka secara otomatis Surabaya Raya akan memasuki masa transisi dari PSBB menuju era kenormalan baru. Pada rapat yang digelar, lanjut Heru, masa transisi disepakati selama 14 hari.
"Ada masa yang harus dilakukan adalah masa transisi. Masa transisinya tadi sudah diputuskan selama 14 hari," ujar Heru.