REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekan kedua masa pembatasan sosial berskala berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta mulai memperbolehkan karyawan di perkantoran kembali bekerja.
Ijin beroperasi ini dibatasi dengan jumlah karyawan hanya dibolehkan bekerja sebanyak 50 persen dari kapasitas karyawan dalam satu ruangan.