Senin 08 Jun 2020 21:10 WIB

BKPSDM Depok Keluarkan Aturan Teknis ASN Bekerja di Kantor

Bagi ASN yang bekerja di kantor harus tetap mentaati protokol kesehatan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Apel pagi ASN di Pemkot Depok. (Ilustrasi)
Apel pagi ASN di Pemkot Depok. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok mengatur secara teknis pelaksanaan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Pada Senin (8/6), sebagian besar pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah diperbolehkan kembali bekerja di kantor atau work from office (WFO).

Kepala BKPSDM Kota Depok, Supian Suri mengatakan, peraturan tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800/6248/BKPSDM. Yaitu tentang Sistem Kerja ASN dalam Tatanan Normal Baru.

"Bagi ASN yang berstatus WFO, tetap mentaati protokol kesehatan dengan menjaga jarak, mengenakan masker, dan lebih memperhatikan lagi kebersihan tangan," ujar Supian di Balai Kota, Senin (8/6).

Dalam surat bernomor 800/6305/PPSDM tersebut, dijelaskan jam kerja pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.30-16.00 WIB. Adapun setiap Jumat, imbuh Supian, jam masuknya sama pukul 07.30 WIB, namun jam pulang menjadi 16.30 WIB.

"ASN yang melakukan WFO, maksimal berjumlah 50 persen, dari total seluruh pegawai Pemkot Depok. Secara teknis hal ini diatur oleh setiap kepala perangkat daerah (PD) di masing-masing unit kerja," terang Supian.

Menurut Supian, setiap ASN, baik yang WFO atau bekerja di rumah wajib melaporkan kehadirannya melalui aplikasi KMOB Kota Depok. Termasuk, imbuhnya, membuat laporan kinerja harian yang diketahui dan disetujui atasan langsungnya.

"Selama melaksanakan WFO, ASN wajib menggunakan pakaian dinas yang ditetapkan pada hari tersebut. Ketentuan tersebut berlaku hari ini dan akan dilakukan evaluasi sesuai dengan kebutuhan," tegas Supian.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement