Seorang warga menerima sanksi mengucapkan Pancasila karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di Pasar Sentra Antasari, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (8/6/2020). Petugas patroli penerapan protokol kesehatan memberikan sanksi berupa menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mengucapkan Pancasila kepada pengunjung maupun pedagang yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. (FOTO : Antara/Bayu Pratama S)
Seorang pedagang menerima sanksi menyanyikan lagu Garuda Pancasila karena tidak menggunakan masker saat beraktuvitas di Pasar Sentra Antasari, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (8/6/2020). Petugas patroli penerapan protokol kesehatan memberikan sanksi berupa menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mengucapkan Pancasila kepada pengunjung maupun pedagang yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. (FOTO : Antara/Bayu Pratama S)
Petugas desa adat mendata warga yang melanggar protokol kesehatan saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kelurahan Sesetan, Denpasar, Bali, Senin (8/6/2020). Sebanyak 40 kelurahan/desa di Denpasar mengajukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) untuk tingkat kelurahan menyusul adanya peningkatan kasus penularan wabah COVID-19 melalui transmisi lokal di Denpasar (FOTO : ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)
Pecalang atau petugas keamanan desa adat Bali menegur warga yang melanggar protokol kesehatan saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kelurahan Sesetan, Denpasar, Bali, Senin (8/6/2020). Sebanyak 40 kelurahan/desa di Denpasar mengajukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) untuk tingkat kelurahan menyusul adanya peningkatan kasus penularan wabah COVID-19 melalui transmisi lokal di Denpasar (FOTO : ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)
Aparat TNI dan petugas kepolisian mengarahkan pengendara yang kedapatan tidak mengenakan masker saat pelaksanaan Operasi Patuh Penerapan Kebijakan Pemakaian Masker, di Jambi, Senin (8/6/2020). Pemerintah Kota Jambi secara efektif mulai memberlakukan sanksi denda sebesar Rp50 ribu per orang bagi warga yang tidak mengenakan masker ketika berada di ruang publik (FOTO : ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN)
Petugas Satpol PP memberikan arahan kepada pengendara yang kedapatan tidak mengenakan masker saat pelaksanaan Operasi Patuh Penerapan Kebijakan Pemakaian Masker di Jambi, Senin (8/6/2020). Pemerintah Kota Jambi secara efektif mulai memberlakukan sanksi denda sebesar Rp50 ribu per orang bagi warga yang tidak mengenakan masker ketika berada di ruang publik (FOTO : ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Masker adalah komponen penting dalam pencegahan penyebaran wabah Covid-19 selain kebiasaan mencuci tangan dengan sabun. Namun ironisnya masih banyak warga yang enggan mengenakan alat kesehatan ini dengan berbagai macam alasan.
Padahal mengenakan masker pun telah menjadi aturan terlembaga. Aparat pun memberikan beragam sanksi terhadap warga yang melanggar ini. Mulai dari sanksi administratif, edukatif, hingga memberikan denda dengan nominal tertentu.
sumber : Antara Foto
Advertisement