REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok telah membuka pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara normal. Meski demikian, pelayanananya tetap memperhatikan standar protokol kesehatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Kami sudah buka layanan secara normal di Kantor PBB Kota Depok mulai Jumat (5/6). Protokol kesehatan tetap menjadi perhatian kami," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, di Balai Kota Depok, Senin (8/6).
Reza mengutarakan, untuk mengantisipasi membludaknya pengunjung, pihaknya juga mendirikan tenda di halaman Kantor PBB. Fungsinya, sebagai ruang tunggu agar tidak berdesakan di dalam kantor.
"Nanti diatur dengan jarak satu meter setiap pengunjung. Ini dilakukan juga karena di kecamatan belum membuka layanan PBB," terang Reza.
Menurut Reza, pihaknya membuka sebanyak lima loket pelayanan PBB dan tiga loket pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Adapun pelayanan meliputi validasi BPHTB, penggurangan PBB, mutasi atau balik nama PBB, pemecahan PBB, restitusi PBB BPHTB, konsultasi PBB, dan lain-lain.
"Mudah-mudahan dengan kembali dibuka layanan PBB secara normal, bisa memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Tentunya kami terapkan social distancing dan protokol kesehatan lainnya" pungkas Reza.