REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo telah meneken Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Kota Solo pada Senin (8/6). Pedoman teknis tersebut di antaranya mencakup ibadah di rumah ibadah, belajar mengajar di sekolah, bekerja di tempat kerja, usaha di tempat umum, kegiatan sosial budaya, serta operasional angkutan umum yang diselenggarakan pemerintah daerah.
"Saat ini diatur oleh Perwali adalah pembukaan untuk ekonomi, tempat ibadah dulu, terus perekonomian, ini yang lebih diutamakan dulu," kata Wali Kota kepada wartawan, Senin (8/6).
Dalam perwali tersebut menyebutkan, pedoman teknis pelaksanaan ibadah di rumah ibadah yakni pelaksanaan tata cara ibadah dengan memenuhi kewajiban masyarakat yang diatur oleh Kementerian Agama. Sedangkan, terkait pedoman aktivitas ekonomi di pasar tradisional, mal, maupun pusat perbelanjaan di antaranya menyediakan tempat cuci tangan atau penyanitasi tangan, pengecekan suhu tubuh pengunjung menggunakan thermogun, wajib memakai masker bagi pedagang dan pengunjung, menolak pengunjung yang tidak memakai masker, menerapkan jaga jarak serta melakukan disinfeksi secara berkala.
Di samping itu, anak-anak, ibu hamil dan orang lanjut usia (lansia) kategori risiko tinggi (risti) dilarang untuk mengunjungi pasar tradisional, mal, pusat perbelanjaan, tempat bermain maupun tempat wisata.
"Larangan bagi anak-anak usia 18 tahun ke bawah, dimaksudkan untuk melindungi mereka karena sangat rentan terpapar Covid-19. Demikian juga dengan ibu hamil dan anak dalam kandungan," imbuhnya.
Di samping itu, tempat hiburan masih dilarang beroperasional. Larangan operasional berlaku bagi bioskop, play station, arena biliard, diskotiek, bar, karaoke, panti pijat, dan tempat hiburan sejenis.
"Untuk tempat-tempat hiburan yang mengundang masyarakat banyak, contoh Gedung Wayang Orang (GWO) ini belum diperbolehkan. Olahraga, kolam renang, bola basket, sepak bola, bola voli termasuk futsal, ini belum diizinkan karena masih rentan bersinggungan antara orang satu dengan yang lainnya dan protokol kesehatan belum tentu bisa dijalankan. Namun kalau untuk latihan itu masih diperbolehkan," terang Rudyatmo.
Sanksi bagi warga yang melanggar diatur dalam Pasal 7 Perwali tersebut. Sanksi berupa teguran lisan, kewajiban membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi kesalahan tersebut, hingga pemulangan paksa ke rumah masing-masing.
"Dalam tahap awal aturan itu akan disosialisasikan dengan disertai peringatan. Petugas Satpol PP juga akan patroli di pusat-pusat perbelanjaan, untuk memastikan pelaksanaannya di lapangan," paparnya.
Adapun, pedoman aktivitas bagi pedagang kali lima (PKL), rumah makan atau lokasi kuliner diwajibkan menggunakan masker, menolak pengunjung atau pembeli yang tidak mengenakan masker, mengatur jarak bangku minimal satu meter, serta melakukan disinfeksi secara berkala.
Sanksi bagi pelanggar diberikan secara bertingkat, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penutupan lokasi sementara selama tujuh hari, sampai penutupan lokasi secara permanen.
Di sisi lain, terkait akrivitas belajar mengajar di sekolah, Wali Kota menyatakan akan melakukam evaluasi pada 13 Juli 2020. Dalam satu bulan ini,
"Sekolah nanti terakhir kami sudah putuskan tanggal 13 Juli kalau memang masih mengkhawatirkan yang namanya anak-anak ini mungkin kami perpanjang sampai Desember untuk pembukaan sekolah," ungkap Rudyatmo.