Senin 08 Jun 2020 21:58 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan di Angkot

Mereka masuk ke angkiot kemudian mengancam korban dan sopir dengan pisau cutter.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap satu dari tiga pelaku pembajakan dan perampokan penumpang angkot jurusan Cikarang-Bekasi. Pelaku yang telah ditangkap itu berinisial AT.

"Pelaku ada tiga orang, pertama AT yang sudah kami tangkap, dan dua lagi masih DPO, yakni A dan Y," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/6).

Baca Juga

Yusri mengungkapkan, para pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke angkot yang hanya berisi satu penumpang untuk mengamen. Kemudian, mereka mengancam korban dan sopir dengan menggunakan senjata tajam.

"Modus operandi mereka dengan cara masuk ke angkutan umum jenis Elf, kemudian mengancam korban dan sopir dengan pisau cutter. Mereka memantau melihat (penumpang) yang sedang sendiri (di angkot)," papar Yusri.

Saat itu, sambung dia, korban berinisial H yang baru saja pulang bekerja dan hanya sendirian berada di dalam angkot tersebut dengan pasrah menyerahkan seluruh harta bendanya. Sopir angkot itu pun tidak bisa berbuat apa-apa lantaran ditodong oleh satu pelaku lainnya untuk tidak menghentikan laju kendaraannya.

"Mereka melucuti harta benda korban, mulai dari laptop, handphone, dompet, hingga sepatu," ungkap Yusri.

Setelah mengambil seluruh barang-barang berharga korban, para pelaku meminta sopir angkot untuk mengantar mereka ke tempat yang sepi. Para pelaku itu pun segera melarikan diri. Sementara itu, korban melaporkan insiden tersebut kepada polisi.

Pihak kepolisian, jelas Yusri, kemudian melakukan penyelidikan dan mengejar keberadaan para pelaku. Satu pelaku berinisial AT diringkus di kontrakannya di wilayah Cikarang, Jawa Barat pada 30 Mei 2020. Kini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang buron dan mendalami kasus itu. "Akan kami kembangkan, apakah pelaku spesialis pidana seperti ini," tutur dia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement