REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) meluruskan bahwa penolakan rapid test oleh warga, bukan di kecamatan yang ditetapkan sebagai daerah episentrum Coronavirus Disease2019 (COVID-19).
"Kecamatan Bontoala dan Makassar yang menolak rapid test itu tidak masuk pada lima kecamatan episentrum yang ditetapkan untuk di-tracking kemudian dilakukan rapid test," ungkap Kadis Kesehatan Naisyah Tun Azikin, Senin.
Ia menyataka, penolakan tersebut justru pada kecamatan yang tidak ditetapkan sebagai episentrum. Selain itu, sebenarnya tes cepat (rapid test) massal yang dilakukan pemerintah kota sudah selesai. Sebab, rapid test hanya berlangsung dua hari yakni pada Jumat dan Sabtu lalu.
Ada lima kecamatan yang masuk wilayah episentrum atau zona merah berdasarkan data Dinas Kesehatan Makassar hari ini. Lima kecamatan itu yakni Kecamatan Tamalate, Rappocini, Panakukang, Biringkanaya, dan Tallo.