Senin 08 Jun 2020 22:06 WIB

'Penolakan Rapid Test Bukan di Wilayah Episentrum'

Dinkes Makassar mengklaim penolakan rapid test bukan dari wilayah episentrum

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Petugas kesehatan mengambil sampel darah untuk dilakukan tes diagnostik cepat (rapid test) Covid-19. Dinkes Makassar mengklaim penolakan rapid test bukan dari wilayah episentrum. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Petugas kesehatan mengambil sampel darah untuk dilakukan tes diagnostik cepat (rapid test) Covid-19. Dinkes Makassar mengklaim penolakan rapid test bukan dari wilayah episentrum. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) meluruskan bahwa penolakan rapid test oleh warga, bukan di kecamatan yang ditetapkan sebagai daerah episentrum Coronavirus Disease2019 (COVID-19).

"Kecamatan Bontoala dan Makassar yang menolak rapid test itu tidak masuk pada lima kecamatan episentrum yang ditetapkan untuk di-tracking kemudian dilakukan rapid test," ungkap Kadis Kesehatan Naisyah Tun Azikin, Senin.

Baca Juga

Ia menyataka, penolakan tersebut justru pada kecamatan yang tidak ditetapkan sebagai episentrum. Selain itu, sebenarnya tes cepat (rapid test) massal yang dilakukan pemerintah kota sudah selesai. Sebab, rapid test hanya berlangsung dua hari yakni pada Jumat dan Sabtu lalu.

Ada lima kecamatan yang masuk wilayah episentrum atau zona merah berdasarkan data Dinas Kesehatan Makassar hari ini. Lima kecamatan itu yakni Kecamatan Tamalate, Rappocini, Panakukang, Biringkanaya, dan Tallo.