REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Sejumlah pengendara di Kota Jambi terjaring razia masker oleh tim gabungan dari Pemerintah Kota Jambi, TNI, dan Polri, Senin (8/6).
Razia masker terhadap pengguna jalan tersebut dilaksanakan Pemerintah Kota Jambi, Senin, berdasarkan Peraturan Wali Kota Jambi nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman penanganan Covid-19 di tempat umum atau lingkungan usaha dan masyarakat dalam pemberlakuan relaksasi ekonomi, sosial dan kemasyarakatan pada masa pandemi Covid-19.
“Pada satu jam penindakan, ada sekitar 25 pengendara yang terjaring tidak menggunakan masker,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Saleh Ridho selaku koordinator lapangan.
Pengendara yang terjaring razia masker tersebut di dominasi oleh pengendara roda dua. Bagi pengendara yang terjaring razia harus membayar denda sebesar Rp50 ribu. Jika tidak berkenan membayar denda maka KTP atau SIM kendaraan bermotor di tahan oleh petugas. Uang denda tersebut langsung disetorkan ke kas daerah melali petugas layanan pajak BPPRD Kota Jambi yang bersiap di lapangan.