Senin 08 Jun 2020 23:29 WIB

Tanjungpinang Lakukan Rapid Test Pedagang Pasar Baru

Sebanyak 50 sampel sudah diambil, dan secara keseluruhan non reaktif Covid-19.

Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, melakukan rapid test (tes cepat) terhadap pedagang di kawasan Pasar Baru, Tanjungpinang, Senin (8/6) (Foto: ilustrasi rapid test)
Foto: Antara/Didik Suhartono
Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, melakukan rapid test (tes cepat) terhadap pedagang di kawasan Pasar Baru, Tanjungpinang, Senin (8/6) (Foto: ilustrasi rapid test)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, melakukan rapid test (tes cepat) terhadap pedagang di kawasan Pasar Baru, Tanjungpinang, Senin (8/6). Tujuan rapid test untuk mengetahui kemungkinan adanya pedagang maupun pengunjung pasar yang reaktif.

"Ini dilakukan dalam rangka deteksi dini dan pencegahan penyebaran COVID-19," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam, Senin.

Baca Juga

Rustam menyebut, skrining atau pemeriksaan kesehatan terhadap pedagang Pasar Baru ini ditargetkan 100 sampel. Namun yang baru tealisasi 50 sampel.

"Hasilnya, semua non reaktif COVID-19," sebutnya.

Lanjut dia, kegiatan ini juga melibatkan Bhabinkamtibmas, Marinir dan Polsek Tanjungpinang Kota. Rustam turut mengimbau aktivitas di Pasar Baru mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 yang dianjurkan pemerintah, seperti menyiapkan sarana cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menerapkan jaga jarak, dan mengenakan masker.

"Tim Gugus Tugas akan gencar turun ke lapangan untuk memastikan aktivitas di Pasar Baru sudah sesuai prosedur kesehatan COVID-19," tegas Rustam.

Sementara itu, berdasarkan data Gugus Tugas COVID-19 Kota Tanjungpinang hingga, Senin sore. Jumlah pasien positif COVID-19 di daerah tersebut mencapai 27 kasus, dengan rincian 21 pasien sembuh, 2 pasien dirawat, 1 pasien dikaratina, dan pasien meninggal dunia.

Sedangkan untuk ODP sebanyak 222 orang, yakni 213 orang selesai pemantauan dan 9 orang dalam pemantauan. PDP sebanyak 95 orang, yakni 92 selesai pengawasan dan 3 orang dalam pengawasan. OTG sebanyak 1373 orang.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement