Senin 08 Jun 2020 23:59 WIB

Satu PDP Meninggal Dikuburkan dengan Pemakaman Covid-19

Proses pemakaman PDP yang meninggal di Palangka Raya tanpa ada perlawanan keluarga

Sejumlah petugas mengangkat peti jenazah seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 dari kendaraan untuk dimakamkan (ilustrasi)
Foto: Antara/Basri Marzuki
Sejumlah petugas mengangkat peti jenazah seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 dari kendaraan untuk dimakamkan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Seorang pasien dalam pengawasan (PDP) yang dirawat di Rumah Sakit Islam (RSI) PKU Muhammadiyah Palangka Raya, Kalimantan Tengah meninggal dunia.

"Pasien tersebut dimakamkan pukul 19.00 WIB sampai selesai dengan menerapkan protokol COVID-19," kata Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani di Palangka Raya, Senin (8/6) malam.

Pemakaman jenazah PDP itu dilakukan di kompleks Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kristen Jalan Tjilik Riwut Km 12, Palangka Raya oleh relawan Lembaga Penanggulangan Bencana Muhammadiyah atau "Muhammadiyah Disaster Management Center" (MDMC) yang juga tergabung di tim unit respon cepat (URC) gugus tugas COVID-19 "Kota Cantik".

"Relawan yang terlibat dalam pemakaman jenazah tersebut sebanyak 10 orang dengan dukungan satu ambulans dan satu mini bus," kata Emi yang juga ketua BPBD Kota Palangka Raya itu.

Ketua MDMC Kota Palangka Raya, Aprie Husin Rahu menerangkan secara umum proses pemakaman tersebut berjalan lancar dan kondusif. Namun sesuai protokol kesehatan, keluarga almarhum tidak diperkenankan mendekat sampai proses pemakaman usai.

Dia mengatakan, sejak April sampai saat ini pihaknya telah melaksanakan pemakaman terhadap 12 jenazah dengan menerapkan protokol COVID-19. Prosesi pemakaman secara protokol COVID-19 segera dilaksanakan sejak ada pengumuman korban meninggal ditetapkan pihak medis yang menangani PDP tersebut.

"Hal itu yang juga membuat kami merasa tersentuh. Di satu sisi kita harus menerapkan protokol tapi di sisi lainnya ada keluarga yang sangat terbatas memberikan penghormatan kepada almarhum. Dimulai dari sejak masa perawatan atau status PDP ditetapkan sampai proses pemakaman selesai," kata Aprie.

Untuk itu, seluruh masyarakat diharapkan dapat menjaga diri dan keluarga agar terhindar dari paparan COVID-19. Apalagi saat status ODP, PDP apalagi positif COVID-19 disematkan, seluruh aktivitas sangat terbatas baik bagi diri sendiri, keluarga atau orang lain di sekitar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement